“Masukan dan tanggapan masyarakat bisa secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
BACA JUGA: PDIP Jateng Tetapkan Nomor Urut 1.610 Bacaleg, 463 Diantaranya Incumbent
Masukan dan tanggapan itu, menurut Paulus, akan pihaknya teruskan kepada parpol pengusung bacaleg yang bersangkutan.
“Nanti kami akan klarifikasi kepada parpol dan parpol yang akan mengklarifikasi ke bacalegnya,” tuturnya.
Masyarakat dapat menulis tanggapan dan masukannya dengan identitas diri dan bukti relevan kepada KPU Jateng melalui website resmi infopemilu.kpu.go.id atau masukantanggapandcs@gmail.com.
Selain itu, masukan dan tanggapan juga bisa langsung warga kirimkan ke Kantor KPU Jateng yang beralamat di Jalan Veteran No. IA, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto