“Nanti setelah pleno di sahkan biasanya data DPS dan DPSAP juga akan ada pemutakhiran,” tambahnya.
Nanda menambahkan untuk form pindah pemilihan akan siap menjelang pemilu dan bisa konsultasi setelah DPT di tetapkan.
“Jadi untuk perpindahan pemilihan bisa dengan konsultasi, setelah penetapan DPT,” jawab Nanda setelah ditanya mengenai proses perpindahan pemilihan.
Nanda mengatakan biasanya yang melakukan proses pindah pemilihan adalah orang-orang yang tidak bisa pulang ke daerah asal sesuai KTP. Karena pekerjaan atau hal mendesak lainnya di daerah lain.
Proses ini sudah berjalan misalnya di pondok-pondok pesantren atau para pemilih yang ada di luar negeri karena sudah pasti tidak bisa pulang.
“Proses pindah pemilihan sendiri pada Pemilu 2019 ada sekitar 25 ribu pemilih yang melakukan pengurusan. Ya 2024 kita lihat aja nanti ada berapa,” tutupnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah