Sebelumnya, Zaini menginformasikan bahwa surat gugatan dari pemohon terdaftar di MK dengan nomor pendaftaran 199/PHPU. WAKO-XXIII/2025 pada Jumat, 3 Januari 2025 pukul 14.00 WIB.
Surat gugatan ini berasal dari Ir Saparudin, yang menyatakan bahwa hasil penetapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2024 di nilai cacat hukum. Karena di duga terjadi pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahapan pemungutan suara.
Selain itu, pemohon mempertanyakan adanya temuan khusus di TPS 13 Semarang Selatan yang di rekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun tidak di indahkan oleh KPU Kota Semarang. Ia menilai hal ini berpotensi memengaruhi hasil suara pasangan calon yang berkompetisi. (*)
Editor: Elly Amaliyah