SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait laporan gugatan hasil Pilwalkot Semarang 2024.
Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfa mengatakan, KPU menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan dikeluarkan MK pada 3 Januari 2025.
BRPK menjadi dasar bagi KPU RI untuk menentukan daerah yang tidak memiliki sengketa sehingga dapat menetapkan pasangan calon terpilih. Untuk daerah yang memiliki sengketa, penetapan akan dilakukan setelah proses di MK selesai.
“Kemarin, ada laporan gugatan. Di Provinsi Jateng ada tiga kabupaten/kota, termasuk Kota Semarang. Kami tunggu terlebihdahulu 3 Januari apakah gugatan tersebut memenuhi kriteria atau tidak,” jelas Novi, saat rilis tahapan Pilkada pasca rekapitulasi, di Kantor KPU Kota Semarang, Senin, 23 Desember 2024.
Jika laporan gugatan muncul, KPU akan mengikuti proses yang berlaku di MK. Sementara, jika laporan gugatan hasil Pilwalkot Semarang tidak muncul. KPU akan melakukan penetapan calon terpilih
Novi mengaku, belum mengetahui materi yang digugat. Hanya saja, nama terlapor yakni Saparudin dari lembaga pemantau.