“Namun, kami cek lembaga pemantau di Kota Semarang tidak ada beliau,” bebernya.
Siapkan Kuasa Hukum
Meski demikian, pihaknya menyatakan, siap mengikuti proses yang berlaku jika gugatan tersebut di nyatakan memenuhi kriteria oleh MK. KPU akan menggandeng kuasa hukum untuk menyelesiakan gugatan tersebut.
Komisioner KPU Kota Semarang, Agus Supriyono menambahkan, materi laporan gugatan memang tidak terpampang, melainkan hanya nama penggugat.
Pihaknya telah menelusuri bahwa ada empat kabupaten kota yang terdaftar sengketa di MK oleh nama yang sama yakni Saparudin.
Sedikit informasi, empat kabupaten yang Saparudin gugat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Tabrauw, Kota Semarang, dan Sorong Selatan.
“Pelaporan di MK kan harus di terima, nggak bisa di tolak. Masalah nanti memenuhi unsur atau tidak, itu kajian berikutnya,” ucapnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah