Penting untuk dicatat bahwa pengurusan pindah pemilih untuk kategori khusus, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, atau menjadi tahanan rutan, mendapatkan pengecualian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019.
Sementara itu, pengurusan pindah TPS untuk kategori lainnya telah tutup sejak 15 Januari 2024.
Tata cara dan prosedur mengajukan pindah pemilih
Warga yang ingin pindah memilih dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Sertakan bukti dukung alasan pindah pemilih (misalnya surat tugas jika pindah karena tugas). KPU akan memetakan TPS di sekitar tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Pemilih akan mendapat bukti dari KPU berupa formulir Surat Pindah Memilih.
BACA JUGA: Tidak Lengkap Lima, Ini Rincian Surat Suara Bagi Peserta Pemilu Pindah Pemilih di Jateng
Lebih lanjut, warga yang melaporkan diri untuk pindah memilih harus:
- Menunjukkan KTP-el atau KK.
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal.
Dengan mematuhi prosedur ini, warga dapat dengan lancar mengurus pindah memilihnya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)