Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

KPU Perpanjang Hingga 7 Februari 2024, Ini Syarat Lengkap Urus Pindah TPS Memilih

×

KPU Perpanjang Hingga 7 Februari 2024, Ini Syarat Lengkap Urus Pindah TPS Memilih

Sebarkan artikel ini
DPRD Dapil Jateng 13 | Pindah Pemilih Jateng | Pindah Memilih | Suara Brebes
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran bagi warga yang berkeinginan untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih dalam pemilu hingga 7 Februari mendatang.

Perpanjangan ini berlaku untuk pemilih yang memiliki domisili dan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbeda.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, persyaratan pindah memilih termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Ada sembilan kategori pemilih yang dapat melakukan proses pindah memilih.

BACA JUGA: KPU Jateng Beberkan Pindah Pemilih Tahap Kedua dan Daftar Pemilih Khusus, Ini Syarat-syaratnya

Kategori pemilih yang bisa pindah memilih

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, disertai surat tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan tersebut, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba, dengan melampirkan surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang bertanda tangan Pimpinan dan cap basah.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus dengan surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain bertanda tangan dan cap basah.
  7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
  8. Tertimpa bencana alam harus dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa.
  9. Bekerja di luar domisilinya harus dengan surat tugas atau keterangan yang bertanda tangan Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah, serta fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Pengurusan pindah memilih dapat melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik di tempat asal maupun tujuan pindah memilih. Selanjutnya, petugas KPU akan menentukan TPS pindah memilih bagi pemilih yang mengajukan pindah.

Tinggalkan Balasan