BACA JUGA: Putusan DKPP Tak Bisa Batalkan Gibran, Pengamat: Mundurnya Hasyim Asy’ari Bergantung pada KPU
Cara baru input perolehan suara Pemilu
Formulir C-Hasil ini, ujar Betty, berdasarkan hasil salinan formulir C1 bikinan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Sementara itu, dalam Sirekap nanti, pelaksanaan proses unggah data bukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile.
“KPPS memotret [formulir] C Plano langsung di TPS, masuk ke server KPU RI. Potret semuanya untuk kelima jenis surat suara. [Yakni] presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD,” sambung Betty.
Terlebih, menurut keterangan Betty, Sirekap memiliki teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).
Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS, saat petugas memfoto lantas mengunggahnya ke Sirekap, dapat langsung terkenali dan dapat berubah menjadi data numerik untuk masuk ke server.
Sederhananya, Betty menuturkan bahwa Sirekap akan membaca apa yang terpotret. Dalam hal ini, yakni hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano.
Lebih lanjut, petugas KPPS akan melakukan verifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sudah presisi dengan data di formulir C1 plano.
“Apakah hasil bacaan mesin sama dengan hasil bacaan matanya dia? Bahwa angka dua terbaca dua, angka tiga terbaca angka tiga, angka satu terbaca angka satu, dan seterusnya,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi