Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Putusan DKPP Tak Bisa Batalkan Gibran, Pengamat: Mundurnya Hasyim Asy’ari Bergantung pada KPU

×

Putusan DKPP Tak Bisa Batalkan Gibran, Pengamat: Mundurnya Hasyim Asy’ari Bergantung pada KPU

Sebarkan artikel ini
Nur Hidayat Sardini
Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sekaligus Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan (DPIP) Universitas Diponegoro (Undip), Nur Hidayat Sardini (NHS) saat ditemui beritajateng.tv di Universitas Diponegoro, Rabu 7 Februari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sekaligus Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan (DPIP) Universitas Diponegoro (Undip), Nur Hidayat Sardini (NHS) menanggapi putusan DKPP yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik.

Hal ini NHS sampaikan usai menghadiri deklarasi pernyataan sikap civitas akademika Undip pada Rabu, 7 Februari 2024. NHS menyebut, putusan DKPP itu tidak berpengaruh pada proses elektoral.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

NHS mengaku bahwa ia pernah berada pada posisi sekretaris yudisial. Sehingga pihaknya yakin bahwa putusan itu tak memiliki konsekuensi untuk menghentikan proses Pemilu.

“Objektif ya, itu tidak memengaruhi terhadap proses, karena etika itu menyangkut personal. Jadi orang perkarakan di DKPP, maka itu tidak punya konsekuensi untuk mengurangi, apalagi menghentikan proses tahapan Pemilu,” ungkap NHS kepada beritajateng.tv.

Pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap berjalan

Sepaham dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batasan minimal umur cawapres, proses Pemilu, yang mana ada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 02 akan tetap berjalan seperti semula.

“Itu tetap jalan, sama kan dengan putusan MK, putusannya tetep berlaku, tapi tidak kemudian merusak atau menganggu tahapan Pemilu, karena demikian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas NHS.

BACA JUGA: Buntut Isu Terima Pencalonan Gibran, Mahfud MD: KPU Sudah Berkali-kali Lakukan Pelanggaran

Kendati demikian, putusan DKPP yang menilai Ketua KPU melanggar etik itu akan menjadi preferensi masyarakat dalam menilai penyelenggara pemerintah.

“Bahwa di situ akan jadi preferensi buat khalayak atau publik, itu lain soal. Tetapi kalau pertanyaannya implikasi putusan ya tidak masalah, kebetulan putusan itu ada pas saya lagi ada di Kantor DKPP,” akunya.

NHS menegaskan bahwa konsekuensi putusan kode etik penyelenggara Pemilu, baik yang menyangkut KPU dan Bawaslu, tidak berbanding lurus dengan adanya revisi tahapan Pemilu.

Tinggalkan Balasan