“Oleh karena itu, penggantian calon akan sesuai dengan mekanisme PAW (pergantian antar waktu). Kami tinggal menunggu proses pleno untuk menetapkan penggantinya,” ujar Pilus, sapaan akrabnya.
Meskipun terdapat caleg terpilih yang partai minta untuk mundur, Zaini menegaskan bahwa situasi politik di Kota Semarang tetap stabil. Hal ini lantaran tidak ada protes atau keberatan yang diajukan oleh caleg PDIP yang batal dilantik atau diminta mundur.
BACA JUGA: KPU Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pilwakot Semarang 2024, Begini Cara Daftarnya
“Alhamdulillah, situasinya stabil dan tidak ada yang mengajukan somasi atau demonstrasi ke KPU. Bahkan yang bersangkutan [Bambang Sri Wibowo] tidak menghadiri KPU,” tuturnya.
Sebelumnya, sistem Komandante juga terterapkan bagi caleg PDIP di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Salah satunya adalah caleg PDIP terpilih untuk DPRD Kota Semarang yang harus mundur setelah dianggap melanggar aturan internal partai.
“Dalam kasus di Kota Semarang, ada satu caleg yang partai minta mundur, yaitu Pak Bambang Sri Wibowo. Penggantinya nanti Pak Kusrin,” jelas Pilus. (*)