Scroll Untuk Baca Artikel
JatengPolitik

KPU Tetapkan Dana Kampanye Maksimal Rp175 M, Kedua Paslon Pilgub Jateng Sudah Setorkan LADK

×

KPU Tetapkan Dana Kampanye Maksimal Rp175 M, Kedua Paslon Pilgub Jateng Sudah Setorkan LADK

Sebarkan artikel ini
Kampanye Iklan Handi Tri Ujiono, Ketua KPU jateng
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat beritajateng.tv jumpai di XXI Paragon, Kota Semarang, Jumat, 27 September 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah telah membatasi dana kampanye Pilgub Jawa Tengah sebesar Rp 175 miliar.

“Jadi ada pembatasan dana kampanye yang Paslon Pilgub keluarkan, Rp 175 miliar,” ungkap Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat beritajateng.tv jumpai di XXI Paragon, Kota Semarang, Jumat 27 September 2024.

Handi menuturkan, faktor peningkatan batas maksimal dana kampanye berkaitan dengan metode kampanye itu sendiri. Salah satunya adalah rapat umum.

“Ada beberapa metode kampanye yang kemudian diperkenankan seperti rapat umum. Untuk Pilgub itu dua kali selama masa kampanye,” ujarnya.

Selain rapat umum, penyediaan alat peraga kampanye (APK) juga menjadi faktor di balik peningkatan batas nominal tersebut.

“Ada alat peraga juga. Angkanya meningkat itu karena mereka diperkenankan untuk mengadakan sejumlah dua kali dari yang kita fasilitasi. Sehingga memang ada standar yang berubah,” bebernya.

BACA JUGA: Ramai Video Kapolda Tolak Salaman Andika Perkasa, Begini Klarifikasi Polda Jateng

Adapun standar yang berubah itu, kata Handi, mencakup standar berlangsungnya rapat umum, pertemuan terbatas, biaya makan-minum, termasuk juga biaya kaos kampanye.

Sumber dana kampanye boleh dari mana pun, kecuali dari lembaga negara

Lebih lanjut, Handi menegaskan dana kampanye tak boleh berasal dari lembaga negara.

“Prinsipnya sumbangan dari mana pun, kecuali dari lembaga negara dan badan usaha milik negara, milik desa, atau luar negeri,” tegas Handi.

Sumbangan yang di perbolehkan dalam kampanye, tutur Handi, ialah sumbangan anggota partai yang masuknya dari partai politik, sumbangan tidak mengikat, dan sumbangan sah menurut hukum.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan