JatengPolitik

KPU Tetapkan Dana Kampanye Maksimal Rp175 M, Kedua Paslon Pilgub Jateng Sudah Setorkan LADK

×

KPU Tetapkan Dana Kampanye Maksimal Rp175 M, Kedua Paslon Pilgub Jateng Sudah Setorkan LADK

Sebarkan artikel ini
Kampanye Iklan Handi Tri Ujiono, Ketua KPU jateng
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat beritajateng.tv jumpai di XXI Paragon, Kota Semarang, Jumat, 27 September 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah telah membatasi dana kampanye Pilgub Jawa Tengah sebesar Rp 175 miliar.

“Jadi ada pembatasan dana kampanye yang Paslon Pilgub keluarkan, Rp 175 miliar,” ungkap Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat beritajateng.tv jumpai di XXI Paragon, Kota Semarang, Jumat 27 September 2024.

Handi menuturkan, faktor peningkatan batas maksimal dana kampanye berkaitan dengan metode kampanye itu sendiri. Salah satunya adalah rapat umum.

“Ada beberapa metode kampanye yang kemudian diperkenankan seperti rapat umum. Untuk Pilgub itu dua kali selama masa kampanye,” ujarnya.

Selain rapat umum, penyediaan alat peraga kampanye (APK) juga menjadi faktor di balik peningkatan batas nominal tersebut.

“Ada alat peraga juga. Angkanya meningkat itu karena mereka diperkenankan untuk mengadakan sejumlah dua kali dari yang kita fasilitasi. Sehingga memang ada standar yang berubah,” bebernya.

BACA JUGA: Ramai Video Kapolda Tolak Salaman Andika Perkasa, Begini Klarifikasi Polda Jateng

Adapun standar yang berubah itu, kata Handi, mencakup standar berlangsungnya rapat umum, pertemuan terbatas, biaya makan-minum, termasuk juga biaya kaos kampanye.

Sumber dana kampanye boleh dari mana pun, kecuali dari lembaga negara

Lebih lanjut, Handi menegaskan dana kampanye tak boleh berasal dari lembaga negara.

“Prinsipnya sumbangan dari mana pun, kecuali dari lembaga negara dan badan usaha milik negara, milik desa, atau luar negeri,” tegas Handi.

Sumbangan yang di perbolehkan dalam kampanye, tutur Handi, ialah sumbangan anggota partai yang masuknya dari partai politik, sumbangan tidak mengikat, dan sumbangan sah menurut hukum.

Kedua paslon sudah setorkan LADK, KPU belum rilis

Sementara itu, meskipun pengumpulan laporan awal dana kampanye (LADK) sudah berakhir 24 September 2024 lalu, Handi menyebut belum ada rilis resmi dari KPU.

“Belum, LADK belum kita rilis. LADK sudah ditutup, sudah ada, laporan awal maksudnya ya,” tandasnya.

Perbaikan LADK hingga 28 September 2024

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Jawa Tengah, Akmalia membenarkan kedua paslon, baik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sudah mengumpulkan LADK.

“Sudah, kemarin tanggal 24 terakhir ya untuk LADK. Meskipun masih ada perbaikan, di berikan waktu untuk perbaikan tanggal 25-28 September,” ucap Akmalia.

TONTON JUGA: Video Heboh Kapolda dan Pj Gubernur Tolak Salami Andika, Hendi: Situasinya Oke-oke Saja

Akmalia menuturkan, perbaikan itu meliputi format LADK, seperti lampiran yang harus besertakan soal dana kampanye.

“Contohnya ada rekening khusus, ada saldo di dalam rekening. Mungkin sudah ada sumbangan kampanye, entah itu barang/jasa atau berupa uang, kalau berupa uang harus dari rekening. Jadi kalau memang dibutuhkan perbaikan, diberikan waktu untuk perbaikan,” tandas Akmalia. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp