Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineNews UpdatePolitik

KPUD Demak Sebut 20 Ribu Warga Demak Belum Ber KTP-EL

×

KPUD Demak Sebut 20 Ribu Warga Demak Belum Ber KTP-EL

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi KPU bersama Media di Demak. /Foto: Wisnu Budi.

“Sesuai dengan undang – undang kita harus melayani pemilih. Ketentuan pemilih yang memenehui persyaratan harus berhak memilih, sesuai dengan data dari KPU RI ada sebanyak 204,6 juta pemilih di Indonesia,” Terangnya.

Bambang menegaskan bahwa hal tersebut merupakan suatu kewajiban bagi setiap pemilih yang memenuhi syarat wajib mengikuti pemilu di tahun 2024.

“Tanggung jawab kami sebagai penyelenggara untuk kita lakukan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017, melayani pemilih. Tahapannya akan dilakukan segera dengan ketentuan, bahwa seluruh pemilih yang memenuhi persyaratan masuk dalam hak memilih,” Tegasnya.

KPU RI sudah menetapkan jumlah pemilu secara nasional 14 Desember 2022, sesui keputusan KPU nomor 518 dan nomor urutnya 519, sudah diatur bahwa akan ada 17 parpol secara nasional yang di tetapkan menjadi peserta pemilu tahun 2024.(BW/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan