Beranda Hukum & Kriminal [Video] Kejati Jateng Selesaikan 79 Perkara Restoratif Hukum & KriminalVideo[Video] Kejati Jateng Selesaikan 79 Perkara RestoratifYovita1 min baca26 Desember 2022×[Video] Kejati Jateng Selesaikan 79 Perkara RestoratifSebarkan artikel ini Kejaksaan Tinggi Jateng selesaikan 79 tindak pidana lewat keadilan restoratif sepanjang tahun 2022. Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut: Gabung ke Saluran 1 2» Pos TerkaitHukum & KriminalKorupsi LPEI Rugikan Negara Rp81 M, Kejari Tetapkan 4 TersangkaHukum & KriminalTanggapi Kesaksian Kepala Disbudpar Kota Semarang, Mbak Ita: Kok Penuh KebohonganHukum & KriminalJadi Saksi Sidang Korupsi Mbak Ita, Iswar Aminudin Akui Dapat Pengurangan TPPHukum & KriminalKorupsi Meja-Kursi SD? Wakil Walikota Semarang Iswar Sebut Mbak Ita Bahas Anggarannya LangsungHukum & KriminalBNNP Rilis 8 Kasus Narkotika di Jateng: Ada Tersangka Lulusan Tafsir Hadist, Terancam Hukuman MatiHukum & KriminalWaspada Karung Raja Gula Palsu! Gula Oplosan asal Banyumas Beredar di Jateng hingga Jatim
Video Kasus Dugaan Korupsi UNS, Kejati Jateng Sudah Periksa 66 SaksiHukum & Kriminal1 Maret 2024Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus mendalami kasus dugaan…
Kasus Dugaan Korupsi UNS Solo, Kejaksaan Periksa Rektor Jamal WiwohoHukum & Kriminal1 September 2023SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Rektor…
Video 40 Perkara Selesai Lewat Rumah Restorative Justice Kejati JatengHukum & Kriminal24 Juli 2023Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelesaikan 40 perkara menggunakan…
[Video] Tegang, Penggeledahan Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jabar BantenHukum & Kriminal26 Desember 2022Rumah AH, pengusaha Semarang yang mengaku diperas jaksa…
[Video] Detik-detik Penangkapan Pengusaha Semarang yang Mengaku Diperas JaksaHukum & Kriminal25 Desember 2022Pengusaha Semarang yang mengaku diperas oknum jaksa ditangkap….
[Video] Korupsi Rp 3,2 M BUMD RembangHukum & Kriminal6 April 2022Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat…