Jateng

Kredit Sudah Lunas, Pengacara Dua Bos Sritex Soroti Dasar Hukum Dakwaan Korupsi

×

Kredit Sudah Lunas, Pengacara Dua Bos Sritex Soroti Dasar Hukum Dakwaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
kasus korupsi sritex
Sidang kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 26 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hotman Paris Hutapea menyoroti kejanggalan penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Supply Chain Financing (SCF) yang diberikan ke perusahaan kliennya.

Pernyataan tersebut Hotman sampaikan saat pemeriksaan saksi dalam sidang korupsi kredit Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 26 Januari 2026. Hotman mempertanyakan logika hukum penuntutan, mengingat seluruh kredit yang diberikan disebut telah dilunasi lengkap beserta bunga.

Sidang yang Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus pimpin ini menghadirkan dua saksi dari BUMD perbankan di Jawa Tengah.

Hotman mengarahkan pertanyaan kepada Tri Santoso, analis kredit yang terlibat langsung dalam penyusunan Memorandum Analisis Kredit (MAK) untuk fasilitas SCF Sritex.

Ia mempertanyakan apakah ada aturan perbankan yang mewajibkan proses hukum ketika kredit telah lunas. Namun kemudian ada penemuan ketidaksesuaian laporan keuangan bertahun-tahun setelahnya.

“Kalau kredit dicairkan tahun 2019 dan sudah lunas, lalu lima tahun kemudian dipersoalkan. Apakah ada regulasi perbankan yang mengharuskan bank memproses hukum?” tanya Hotman di ruang sidang.

BACA JUGA: Usai Eks Buruh Sritex Gelar Aksi, PN Semarang Tegaskan Belum Ada Pergantian Kurator

Tri Santoso mengaku tidak pernah menemukan praktik serupa dalam pengalaman perbankan yang ia ketahui. “Saya belum pernah melihat kasus seperti itu,” jawabnya singkat.

Dalam keterangannya, Tri menjelaskan bahwa SCF merupakan kredit modal kerja berbasis rantai pasok, di mana Sritex berperan sebagai anchor. Skema tersebut memungkinkan para pemasok mencairkan tagihan lebih awal ke bank, sementara Sritex melakukan pembayaran saat jatuh tempo.

Pengajuan fasilitas SCF Sritex ke Bank Jateng berlangsung pada 5 April 2019, setelah proses penjajakan sejak Februari tahun yang sama. Nilai awal pengajuan sebesar Rp 250 miliar, yang kemudian proses realisasi secara bertahap.

“Kami memproses bertahap, mulai Rp 75 miliar, lalu Rp 175 miliar, hingga total Rp 250 miliar,” jelas Tri.