Ia menegaskan bahwa pemberlakuan penyusunan MAK berdasarkan ketentuan SCF clean basis, khusus bagi perusahaan terbuka dengan posisi dominan di industrinya serta kinerja keuangan yang tumbuh dalam dua tahun terakhir.
Hotman kemudian menyoroti data persidangan yang menunjukkan adanya empat Surat Persetujuan Putusan Kredit (SPPK) dengan total pencairan mencapai Rp 1,354 triliun. Yang seluruhnya telah Sritex lunasi beserta bunga.
“Total pencairan Rp 1,354 triliun dan semuanya sudah di bayar lunas,” ujar Hotman, yang saksi benarkan.
Pernyataan tersebut memicu keheranan Hotman. Ia mempertanyakan alasan hukum para terdakwa masih dalam persidangan jika kewajiban finansial telah terselesaikan.
“Kalau sudah lunas dan negara menerima bunga, kok sekarang jadi persoalan lagi? Ini yang membuat saya heran,” tegasnya.
Dalam sidang itu, Hotman turut menyinggung proses PKPU yang di ajukan pada April 2021, saat sebagian kredit kabarnya belum memasuki jatuh tempo. Namun Tri Santoso mengaku tidak mengetahui detail jatuh tempo invoice maupun isi perjanjian perdamaian PKPU, karena bukan bagian dari tugasnya. Ia hanya memastikan bahwa Sritex telah memenuhi kewajiban sesuai homologasi.
BACA JUGA: Penolakan Eksepsi, Eks Direktur Keuangan Bank DKI Tegaskan Tak Terima Suap Kasus Korupsi Kredit Sritex
Saksi juga menyebut bahwa skema clean basis tidak hanya Sritex yang menggunakan, tetapi juga oleh perusahaan besar lain seperti Semen Indonesia dan Semen Gresik.
Sebagai informasi, dua bersaudara pemilik Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa dalam perkara korupsi fasilitas kredit yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun, bersama sepuluh terdakwa lain dalam berkas terpisah. (*)
Editor: Farah Nazila




