Jateng

Kredit Sudah Lunas, Pengacara Dua Bos Sritex Soroti Dasar Hukum Dakwaan Korupsi

×

Kredit Sudah Lunas, Pengacara Dua Bos Sritex Soroti Dasar Hukum Dakwaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
kasus korupsi sritex
Sidang kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 26 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hotman Paris Hutapea menyoroti kejanggalan penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Supply Chain Financing (SCF) yang diberikan ke perusahaan kliennya.

Pernyataan tersebut Hotman sampaikan saat pemeriksaan saksi dalam sidang korupsi kredit Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 26 Januari 2026. Hotman mempertanyakan logika hukum penuntutan, mengingat seluruh kredit yang diberikan disebut telah dilunasi lengkap beserta bunga.

Sidang yang Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus pimpin ini menghadirkan dua saksi dari BUMD perbankan di Jawa Tengah.

Hotman mengarahkan pertanyaan kepada Tri Santoso, analis kredit yang terlibat langsung dalam penyusunan Memorandum Analisis Kredit (MAK) untuk fasilitas SCF Sritex.

Ia mempertanyakan apakah ada aturan perbankan yang mewajibkan proses hukum ketika kredit telah lunas. Namun kemudian ada penemuan ketidaksesuaian laporan keuangan bertahun-tahun setelahnya.

“Kalau kredit dicairkan tahun 2019 dan sudah lunas, lalu lima tahun kemudian dipersoalkan. Apakah ada regulasi perbankan yang mengharuskan bank memproses hukum?” tanya Hotman di ruang sidang.

BACA JUGA: Usai Eks Buruh Sritex Gelar Aksi, PN Semarang Tegaskan Belum Ada Pergantian Kurator

Tri Santoso mengaku tidak pernah menemukan praktik serupa dalam pengalaman perbankan yang ia ketahui. “Saya belum pernah melihat kasus seperti itu,” jawabnya singkat.

Dalam keterangannya, Tri menjelaskan bahwa SCF merupakan kredit modal kerja berbasis rantai pasok, di mana Sritex berperan sebagai anchor. Skema tersebut memungkinkan para pemasok mencairkan tagihan lebih awal ke bank, sementara Sritex melakukan pembayaran saat jatuh tempo.

Pengajuan fasilitas SCF Sritex ke Bank Jateng berlangsung pada 5 April 2019, setelah proses penjajakan sejak Februari tahun yang sama. Nilai awal pengajuan sebesar Rp 250 miliar, yang kemudian proses realisasi secara bertahap.

“Kami memproses bertahap, mulai Rp 75 miliar, lalu Rp 175 miliar, hingga total Rp 250 miliar,” jelas Tri.

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan penyusunan MAK berdasarkan ketentuan SCF clean basis, khusus bagi perusahaan terbuka dengan posisi dominan di industrinya serta kinerja keuangan yang tumbuh dalam dua tahun terakhir.

Hotman kemudian menyoroti data persidangan yang menunjukkan adanya empat Surat Persetujuan Putusan Kredit (SPPK) dengan total pencairan mencapai Rp 1,354 triliun. Yang seluruhnya telah Sritex lunasi beserta bunga.

“Total pencairan Rp 1,354 triliun dan semuanya sudah di bayar lunas,” ujar Hotman, yang saksi benarkan.

Pernyataan tersebut memicu keheranan Hotman. Ia mempertanyakan alasan hukum para terdakwa masih dalam persidangan jika kewajiban finansial telah terselesaikan.

“Kalau sudah lunas dan negara menerima bunga, kok sekarang jadi persoalan lagi? Ini yang membuat saya heran,” tegasnya.

Dalam sidang itu, Hotman turut menyinggung proses PKPU yang di ajukan pada April 2021, saat sebagian kredit kabarnya belum memasuki jatuh tempo. Namun Tri Santoso mengaku tidak mengetahui detail jatuh tempo invoice maupun isi perjanjian perdamaian PKPU, karena bukan bagian dari tugasnya. Ia hanya memastikan bahwa Sritex telah memenuhi kewajiban sesuai homologasi.

BACA JUGA: Penolakan Eksepsi, Eks Direktur Keuangan Bank DKI Tegaskan Tak Terima Suap Kasus Korupsi Kredit Sritex

Saksi juga menyebut bahwa skema clean basis tidak hanya Sritex yang menggunakan, tetapi juga oleh perusahaan besar lain seperti Semen Indonesia dan Semen Gresik.

Sebagai informasi, dua bersaudara pemilik Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa dalam perkara korupsi fasilitas kredit yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun, bersama sepuluh terdakwa lain dalam berkas terpisah. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp