SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah mengkritik rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa.
Menurut LP2K, kebijakan tersebut kurang tepat karena berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang membuat masyarakat merasa tidak nyaman.
Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid, menilai pemerintah sebaiknya mengedepankan pendekatan yang lebih persuasif dengan melibatkan aparatur pemerintah desa maupun kelurahan hingga tingkat RT/RW.
“Menurut saya kurang pas, karena menimbulkan dampak psikologis yang tidak nyaman bagi masyarakat,” kata Abdun Mufid kepada beritajateng.tv melalui WhatsApp, Rabu, 22 Juli 2026.
Mufid menuturkan, jika tujuan pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, pelibatan aparatur sipil di tingkat desa hingga RT/RW lebih tepat ԁibandingkan melibatkan aparat TNI maupun Polri.
“Sebenarnya lebih elegan kalau melibatkan aparat pemerintah desa atau kelurahan yang bisa masuk sampai level RT/RW,” ujarnya.
BACA JUGA: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bakal Awasi Kepatuhan Pajak di Desa, Pemprov Jateng: Pajak Kewajiban Warga Negara
Mufid mencontohkan mekanisme pengingat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini telah melibatkan ketua RT dan RW.
“Sebagai contoh misalnya PBB. Pemkot cukup bagus dengan melibatkan RT RW, bahkan ada jemput bola,” katanya.
Pihaknya pun mengakui program “Sengkuyung” milik Bapenda Jawa Tengah sudah cukup. Tak hanya itu, kata Mufid, pemerintah juga dapat memanfaatkan perkembangan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Misalnya melalui pesan singkat kepada wajib pajak yang datanya telah terverifikasi.
“Iya itu [Sengkuyung] salah satu langkah. Sekarang juga bisa broadcast mengingatkan wajib pajak yang belum lunas melalui WhatsApp jika ada identitas yang jelas sampai nomor WA wajib pajak,” ujarnya.
Mufid menilai, peningkatan kepatuhan pajak sebaiknya ԁilakukan melalui edukasi, pendekatan persuasif, maupun pemberian insentif kepada masyarakat.
“Pemerintah bisa melakukan upaya persuasif bahkan insentif agar kepatuhan pajak meningkat,” katanya.




