SEMARANG, beritajateng.tv – Buntut penangkapan dua staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, sekelompok mahasiswa dan aktivis melangsungkan protesnya di depan Mapolrestabes Semarang, Kamis, 27 November 2025 sore.
Pantauan beritajateng.tv di lokasi, pengurus BEM seperti Ketua BEM Undip Aufa Atha Ariq Aoraqi, anggota LBH Semarang, hingga aktivis hadir dalam unjuk rasa itu. Mereka membawa spanduk yang bertuliskan “Kami Bukan Kriminal”.
Selama unjuk rasa berlangsung, ketiga akses masuk Mapolrestabes Semarang tertutup rapat dan dalam penjagaan aparat.
Informasi penangkapan Dera dan Munif bermula dari akun Instagram @lbhsemarang. Pada unggahan Kamis, 27 November 2025, tertulis Polrestabes Semarang menangkap Dera dan Munif secara tiba-tiba.
“Pada pagi dini hari tim hukum Suara Aksi mendapat informasi jika Dera dan Munif ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Siang hari Tim Hukum mendatangi Polrestabes Semarang. Pukul 14.00 WIB perwakilan Tim Hukum Suara Aksi masuk untuk mengecek keadaan keduanya dan melakukan pendampingan,” tulis akun tersebut.
“Informasi yang kami dapat, keduanya telah ditetapkan tersangka dengan dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Tanggapi Rencana Pembukaan Tambak Ikan untuk MBG, WALHI Jateng Desak Pemerintah Audit Ekologis
Saat beritajateng.tv jumpai di Mapolrestabes Semarang di sela-sela aksi, Perwakilan LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, menjelaskan kronologi penangkapan dua aktivis lingkungan itu.
Ia menyebut penangkapan terjadi hanya sehari setelah LBH Semarang dan WALHI melaporkan dugaan kriminalisasi petani di Kendal dan pejuang lingkungan di Jepara.
“Pada tanggal 25 kemarin saya dari LBH Semarang dan Dera dari WALHI Jawa Tengah melakukan pelaporan kriminalisasi dua petani Dayunan Kendal dan tiga pejuang lingkungan Sumberrejo, Jepara,” ujar Bagas.
Menurut Bagas, proses pelaporan ke beberapa lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjalan normal. Namun sejak berada di Jakarta, pihak Dera mengaku mencurigai adanya pihak yang mengikuti mereka.
“Sesampainya di Semarang, kantor WALHI sudah dipantau aparat. Sekitar jam 4 atau jam 5 sore, polisi menangkap Dera dan Munif di kantor WALHI atas tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan,” kata Bagas.
Ia menilai penangkapan itu janggal, mengingat sehari sebelumnya Dera membantu warga menyampaikan laporan dugaan kriminalisasi. Bagas menyebut penangkapan tersebut tanpa prosedur yang benar.
“Mereka main tangkap saja tanpa surat penangkapan. Itu melanggar prosedur KUHAP,” ucapnya.
Staf WALHI Jateng, Dera dan Munif, tak pernah dapat panggilan sebagai saksi, langsung penetapan tersangka
Sementara itu, Tim Advokasi Suara Aksi, Nasrul Saktiar Dongoran, menyatakan penangkapan Dera dan Munif oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang berlangsung secara sewenang-wenang. Ia menyoroti proses hukum yang pihaknya nilai tidak sesuai aturan.
“Penangkapan tanpa pernah ada panggilan sebagai saksi dan tanpa pernah polisi dengar keterangannya. Tiba-tiba langsung penetapan tersangka pada tanggal 24 November 2025,” kata Nasrul.
Ia menjelaskan bahwa kronologi penetapan tersangka dan waktu penangkapan tidak sinkron.
“Dera ditangkap pada 27 November 2025 atas penetapan tersangka di 24 November 2025. Artinya Dera lebih dulu ditetapkan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi. Ini bukti penangkapan sewenang-wenang,” ujar Nasrul.
BACA JUGA: Pantura Jateng Masuk Zona Kritis, WALHI: Kota Lama Semarang Bisa Jadi Laut pada 2045
Ia juga menunjukkan dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang terbit pada 14 November 2025. Nasrul menyebut hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban pemberitahuan SPDP.
“Dalam putusan MK, pemberian SPDP harus dalam waktu tujuh hari kepada terlapor. Dalam kasus ini, Dera tidak pernah ada pemeriksaan sebagai terlapor atau saksi, tetapi langsung polisi tangkap,” tegasnya.
Nasrul menyebut tindakan ini melanggar hukum acara pidana dan bertentangan dengan prinsip anti-penangkapan sewenang-wenang sebagaimana janji dalam revisi KUHAP.
“Jelas tindakan penyidik adalah asal main tangkap. Ini bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan pejuang HAM,” tambahnya.
Minta DPR hingga Presiden turun tangan, Nasrul ragukan KUHAP baru
Lebih jauh, Nasrul pun meminta pemerintah pusat turun tangan, dalam hal ini Presiden Prabowo dan DPR RI.
“Oleh karena itu kami meminta Presiden dan DPR memanggil Polrestabes Semarang untuk menjelaskan peristiwa penangkapan sewenang-wenang terhadap dua pembela lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, tuduhan kepada Dera dan Munif tidak masuk akal, mengingat rekam jejak keduanya yang aktif membantu warga melaporkan dugaan kriminalisasi, pencemaran lingkungan, hingga konflik tambang.
“Bagaimana mungkin pejuang HAM dan pembela lingkungan dapat tuduhan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan isu SARA? Nilai-nilai HAM yang mereka pegang justru sangat menghormati suku, agama, dan ras,” kata Nasrul.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, Dera bahkan tidak mengetahui perkara apa yang polisi sangkakan kepadanya. Menurutnya, praktik ini berlawanan dengan semangat KUHAP baru yang diklaim mencegah penangkapan tanpa dasar kuat.
“Dera bingung, apa yang salah sampai dia kena penetapan tersangka. Ini sangat tidak prosedural, yang terjadi pada Munif dan Dera justru kebalikannya. Ini penangkapan sewenang-wenang,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





