Hukum & Kriminal

Pelaku Sempat Kabur Usai Minta Keluarga Panggil Ambulans, Begini Kronologi Kasus KDRT Tragis di Sendangguwo Semarang

×

Pelaku Sempat Kabur Usai Minta Keluarga Panggil Ambulans, Begini Kronologi Kasus KDRT Tragis di Sendangguwo Semarang

Sebarkan artikel ini
kronologi kdrt sendangguwo
YB (34), seorang suami di Sendangguwo Semarang pelaku KDRT yang tewaskan istrinya dihadirkan saat pers rilis di Mapolresrabes Semarang, Kamis, 31 Agustus 2023. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang telah berhasil mengamankan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia pada Senin, 28 Agustus 2023. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, memberikan penjelasan tentang kronologi lengkap kejadian KDRT tragis di Sendangguwo Semarang ini.

Tersangka kasus KDRT ini teridentifikasi sebagai Yuda Bagus Zhakaria (34), sementara korban yang menjadi sasaran kekerasan adalah AA (22), yang merupakan istri dari tersangka sendiri.

BACA JUGA: Ramai Kasus Istri di Sendangguwo Tewas karena KDRT Suami, Ini Kata Psikolog dari Sisi Pelaku

Kronologi KDRT Sendangguwo Semarang

Mulanya, pada hari Minggu, 27 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka di dalam kamar.

Pertengkaran ini terjadi karena korban ketahuan selingkuh dengan pria lain. Tersangka kemudian menyuruh korban untuk menuliskan nama-nama pria yang menjadi selingkuhannya.

Saat itu, tersangka dalam pengaruh minuman keras keluar untuk membeli rokok. Ketika keluar dari rumah, tersangka terlibat cekcok dengan warga sekitar sambil membawa senjata tajam.

“Pada saat keluar rumah tersangka sempat berselisih paham dengan warga sambil membawa clurit dan diamankan oleh warga dan Pak RT ke Polsek Tembalang,” ujar AKBP Donny, Kamis, 31 Agustus 2023.

BACA JUGA: Marak Kasus KDRT Menimpa Istri di Indonesia, Psikolog: Ada Potensi Terulang pada Anak Korban

Kemudian, setelah warga mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Tembalang, masalah tersebut akhirnya terselesaikan dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya.

Pada pukul 02.30 WIB, setelah tersangka kembali ke rumah, ia menemukan korban sudah tidur. Hal ini memicu emosi tersangka, dan ia membangunkan istrinya. Namun, sang istri menjawab masih mengantuk dan ingin tidur.

Tersangka memaksa korban untuk menulis kembali dan jujur mengenai selingkuhannya. Emosi tersangka semakin memuncak, dan ia menampar korban sebanyak dua kali di wajah.

BACA JUGA: Pemkot Pastikan Penuhi Kebutuhan Keluarga Korban Meninggal Akibat KDRT Sendangguwo Semarang

Pelaku aniaya korban dengan tongkat kayu dan benda tajam

Selain itu, tersangka juga mengambil sebatang kayu dengan panjang 40 cm dan menggunakannya untuk menganiaya korban di berbagai bagian tubuhnya.

“(Batang kayu itu) dipukulkan pada lengan kiri sekali, lengan kanan sekali, memukul pada bagian paha kana sebanyak 2 kali, kaki kanan bawah sebanyak 4 kali, memukul punggung 2 kali memukul kepala bagian belakang 5 kali, bagian wajah 1 kali kepala depan sebelah kiri 1 kali hingga kayu patah,” ungkap Donny.

Tersangka melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban pingsan, bahkan tersangka juga mengambil pisau ukir dan menusukkannya ke dada kiri korban.

Pelaku pun menendang bagian dada korban hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah itu, tersangka mengambil gayung air dari kamar mandi dan menyiramkan ke wajah dan bahkan memukulkan gayung tersebut ke kepala korban hingga pecah.

“Karena korban tidak bergerak selanjutnya korban diangkat oleh pelaku ke kamar mandi selanjutnya korban disiram kembali dengan air sebanyak dua kali namun korban mash pingsan,” sambung Donni.

BACA JUGA: Geger Wanita Tewas Akibat KDRT di Sendangguwo Semarang, Begini Pengakuan Tetangga Korban

Setelah melakukan kekerasan, tersangka mengganti pakaian korban, melumuri tubuh korban dengan krim pijat, dan menutupinya dengan selimut. Kemudian tersangka menyuruh anggota keluarganya untuk memanggil ambulans sebelum melarikan diri.

“Lalu tersangka menyuruh bapak tersangka dan adik tersangka untuk memanggil ambulans, dan tersangka melarikan diri,” ujarnya.

Namun, tersangka berhasil ditangkap oleh polisi di Kedungmundu, tepatnya di Swalayan Gaya. Dalam kasus ini, tersangka akan berhadapan dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 44 ayat 33 tentang KDRT. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara selama 15 tahun.

Demikian kronologi kasus KDRT tragis di Sendangguwo Semarang yang memakan korban yaitu istri si pelaku sendiri. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp