Jateng

Kronologi Rombongan Santri Hilang Kontak Saat Naik Gunung Lawu Lewat Jalur Ilegal Babar

×

Kronologi Rombongan Santri Hilang Kontak Saat Naik Gunung Lawu Lewat Jalur Ilegal Babar

Sebarkan artikel ini
pendaki gunung
Ilustrasi pendaki gunung. (Pexels/Pixabay)

Jalur Ilegal di Gunung Lawu

Insiden ini kembali menyoroti bahaya pendakian melalui jalur ilegal. Jalur Babar, yang terletak di Desa Anggrasmanis, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, ilegal dan belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Eko, perwakilan dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Karanganyar, menegaskan bahwa jalur resmi yang diakui untuk pendakian Gunung Lawu dari wilayah Karanganyar adalah jalur Cetho.

“Babar itu kan masih ilegal. Alangkah lebih baik para pendaki melewati jalur resmi karena semua data pasti tercatat. Kemudian asuransi juga terjamin,” ujar Eko.

Perhutani sebenarnya telah mengeluarkan surat resmi untuk menutup jalur pendakian Babar. Surat tersebut bernomor 0017/043.7/LWUT-5RA/2025, tertanggal 2 Juni 2025, yang merupakan tindak lanjut dari surat Asper/KBKPH Lawu Utara sebelumnya.

BACA JUGA: Gunung Lawu Jadi Keinginan Korban Sejak Lama, Begini Pengakuan Kerabat Mahasiswi Undip yang Meninggal Saat Pendakian

Meski demikian, jalur tersebut tetap buka oleh pengelolanya yang juga merupakan warga setempat.

Sartono, pejabat terkait, berharap pengelola jalur pendakian via Babar dapat bersikap bijak.

“Harapan kami beliau juga dengan hati terbuka untuk tidak melakukan pembukaan akses jalur pendakian via Babar tersebut,” ucapnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan