“Kami mempertanyakan, jadi perkara apa yang mereka tuduhkan kepada klien kami. Apakah pengurus Yayasan Sunan Kalijogo? Justru dari fakta ini, kerugian sebesar Rp 48 miliar yang mereka tuduhkan kepada klien kami. Sama sekali tidak terbukti,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kelima pengurus Yayasan Sunan Kalijogo Demak, yakni Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho. Mieke Santana, Wahyu Sugihantoro dan Arso Budianto didakwa dengan perkara tindak pidana dugaan keterangan palsu. Dalam akte autentik dan pencurian 58 sertifikat milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.
Kasus tersebut muncul usai pembangunan proyek Jalan Tol Semarang-Demak Seksi Dua di atas tanah wakaf sunan kalijaga di Desa Kadilangu Demak.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis 12 Oktober 2023 kemarin. Oleh majelis hakim yang beranggotakan Lusi Emmi Kusmawati, Obaja Sitorus dan Misna di Pengadilan Negeri Kelas IB Demak. Memutus terdakwa Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, Mieke Santana mendapat putusan vonis 2 bulan 7 hari. Sedangkan Wahyu Sugihantoro serta Arso Budianto mendapat vonis hukuman kurungan 1 bulan 22 hari. (*)
Editor: Elly Amaliyah