DEMAK, beritajateng.tv – Hasil putusan Pengadilan Negeri Demak kasus dugaan pencurian sertifikat tanah wakaf untuk proyek nasional jalan tol Semarang-Demak seksi dua terus bergulir.
Nampaknya putusan banyak menuai protes dari masyarakat yang tidak mengetahui dengan jelas fakta yang terjadi sebenarnya.
Baik dalam proses persidangan maupun awal munculnya persoalan tersebut. Hal ini membuat kuasa hukum terdakwa merasa ada pembelokan berita atau informasi terkait kliennya tersebut.
“Intinya kami hanya penegasan saja terhadap oknum oknum, siapapun itu. Jangan berstatemen yang tidak sesuai fakta,” ujar perwakilan tim kuasa hukum terdakwa Bagas Satrio. Hal ini menanggapi putusan sidang terkait dugaan kasus pencurian sertifikat tanah wakaf Yayasan Sunan Kalijaga.
“Jangan asal bicara tanpa mengetahui fakta sebenarnya dalam persidangan dan tidak pernah mengikuti persidangan. Kalau masih ada yang berstatemen yang tidak sesuai fakta. Kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Bagas Satrio.
Dugaan Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf
Bagas menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Demak terhadap kelima kliennya.
Upaya banding ini akan kami lakukan dengan menguraikan beberapa fakta dan bukti di persidangan. Termasuk bukti pelepasan tiga sertifikat tanah dan satu bidang tanah yang belum bersertifikat. Yang ganti ruginya masuk Yayasan Sunan Kalijaga yang Rahmat pimpin.