BACA JUGA: Terkuak di Sidang, Mbak Ita Minta Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti
Padahal, jangka waktu pengembalian uang dari kliennya Mbak Ita dan Alwin Basri kepada Indriyasari dengan ke KPK ini kan ada jedanya sekitar 12 hari.
“Nah 12 hari ini kenapa gak di bagikan kepada pegawai-pegawai yang iuran. Itu kan uang bener. Harusnya di kembalikan. Bukan menjadi uang haram seperti saat ini, menjadi barang bukti KPK. Wong itu uangnya pegawai Bapenda. Kenapa gak di serahkan kepada pegawai Bapenda yang iuran tadi itu. Kalau itu sudah di serahkan kesana kan tidak ada perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, menurut dia, Indriyasari semestinya juga ditetapkan tersangka atau terdakwa. Seperti kasus Martono dan Rahmat Djangkar yang jadi tersangka. Namun faktanya hingga penyelidikan berlangsung, belum ada penetapan Indriyasari sebagai tersangka. (*)
Editor: Farah Nazila