“Makanya kita sangat menghargai penyidik KPK, jangan sampai lembaga KPK ini ditengarai, pilih pilih, pilih kasih dalam penegakan hukumnya,” tuturnya.
Ia menyebut jika Iin jelas-jelas terlibat, hal ini pun terlihat dalam dakwaan dan terungkap dalam fakta persidangan.
“Desakannya, saya minta segera menetapkan iin ini sebagai tersangka. Tidak boleh pilih kasih. Ya ini, kalau tidak pilih kasih ya segera tetapkan saja. Segera di sidik. Jangan ada hak istimewa, kan sama-sama warga negara Indonesia,” kata dia.
Terlebih, kliennya pun sudah kooperatif mengakui meskipun tanpa bukti, bahkan mengembalikan uang yang Iin setorkan.
“Kalau klien kita kan sudah mengakui, walau tanpa bukti juga sudah kita akui, dan sudah kita kembalikan,” papar dia.
BACA JUGA: Terkuak di Sidang, Mbak Ita Minta Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti
Padahal, jangka waktu pengembalian uang dari kliennya Mbak Ita dan Alwin Basri kepada Indriyasari dengan ke KPK ini kan ada jedanya sekitar 12 hari.
“Nah 12 hari ini kenapa gak di bagikan kepada pegawai-pegawai yang iuran. Itu kan uang bener. Harusnya di kembalikan. Bukan menjadi uang haram seperti saat ini, menjadi barang bukti KPK. Wong itu uangnya pegawai Bapenda. Kenapa gak di serahkan kepada pegawai Bapenda yang iuran tadi itu. Kalau itu sudah di serahkan kesana kan tidak ada perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, menurut dia, Indriyasari semestinya juga ditetapkan tersangka atau terdakwa. Seperti kasus Martono dan Rahmat Djangkar yang jadi tersangka. Namun faktanya hingga penyelidikan berlangsung, belum ada penetapan Indriyasari sebagai tersangka. (*)
Editor: Farah Nazila





