BACA JUGA: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
Terkait dengan tuntutan tambahan berupa larangan menjabat selama dua tahun pasca masa pidana, Agus menilai hal itu terlalu dini untuk dibahas, karena pihaknya tetap berpegang pada harapan agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan.
“Kami mintanya bebas dulu. Nanti kalau memang putusannya lain, ya kami hormati. Tapi fokus kami membuktikan bahwa tidak ada unsur pidana dalam tindakan klien kami,” jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabut hak kedua terdakwa untuk menduduki jabatan dalam jabatan publik masing-masing selama 2 tahun, terhitung sejak para terdakwa terpidana selesai menjalani masalah perpidanaan.
JPU menuntut hukuman penjara kepada Mbak Ita selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mbak Ita juga harus membayar uang pengganti senilai Rp683,2 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan peradilan memperoleh hukuman tetap.
Sementara itu, JPU menuntut Alwin Basri dengan pidana selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Alwin Basri harus membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar yang mereka bayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
BACA JUGA: Tangis Mbak Ita Pecah di Persidangan, Akui Terima Uang Bapenda Tapi Tak Tahu Soal PL dan Mebeler
Dalam kasus korupsi ini, pasangan suami istri itu didakwa dalam tiga perkara. Dakwaan pertama terkait pengadaan barang berupa meja kursi SD Dinas Pendidikan Kota Semarang. Mbak Ita dan Alwin terbukti terlibat korupsi pada proyek tersebut pada tahun 2023.
JPU juga membuktikan bahwa Mbak Ita dan Alwin terlibat dalam pemotongan TPP Pegawai Bapenda Kota Semarang dengan sebutan Iuran Kebersamaan. JPU menyebut keduanya menerima masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan (triwulan).
Kemudian, yang ketiga tentang pengaturan proyek Penunjukan Langsung (PL) di tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Semarang. Anggarannya mencapai Rp15 miliar. Mbak Ita dan suaminya terbukti terlibat dalam pengaturan pada proyek PL sebesar Rp2 miliar di tingkat kecamatan. (*)
Editor: Farah Nazila