“Lazimnya orang kecelakaan biasanya akan berkunjung, silaturahmi, atau menyampaikan duka. Tapi sampai saat ini komunikasi dengan Aziz dan Fiki juga kami belum bisa,” katanya.
BACA JUGA: LPSK Ungkap Fakta Kematian Iko Juliant: Yang Antar 4 Orang Berseragam ke RS, Luka Benda Tumpul Kasar
Keterangan mengenai keduanya Naufal akui hanya datang dari kepolisian. Identitas yang polisi berikan pun minim, tanpa alamat atau detail lain yang bisa pihaknya verifikasi.
“Enggak ada namanya siapa, alamatnya di mana, usia berapa. Kami enggak dapat informasi itu. Sementara dari rumah sakit juga tidak menunjukkan kedatangan Aziz dan Fiki di CCTV,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga sudah bersurat kepada Kapolda Jawa Tengah untuk meminta investigasi lebih mendalam.
Mereka berharap bisa diikutsertakan dalam setiap gelar perkara maupun rekonstruksi agar kronologi bisa benar-benar terungkap.
“Kami sudah bersurat agar diikutkan dalam setiap gelar perkara maupun rekonstruksi. Kami juga minta buka CCTV, tapi sampai sekarang satu minggu belum ada tanggapan,” jelasnya.
Siap tempuh jalur hukum dan perlindungan saksi
Naufal memastikan keluarga besar Iko sudah bersepakat menempuh seluruh langkah hukum yang menurutnya perlu. Ia menyebut kesepakatan itu lahir dari tekad mencari keadilan, agar kematian Iko tak berhenti pada narasi kecelakaan tunggal.
“Kami akan terus melakukan pengusutan, mencari tahu sebab-sebab meninggalnya adik kami. Dari beberapa saksi yang kami temukan, ada dugaan tindak pidana,” ujar dia.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap saksi maupun korban lain yang selamat dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, pemulihan psikologis menjadi prioritas utama sebelum melangkah ke perlindungan hukum yang lebih jauh.
“Kalau memang perlu perlindungan kepada para saksi dan korban lain, tentu saja akan kami akses perlindungan itu kepada LPSK. Tapi yang pertama harus dilakukan adalah pemulihan psikologis. Itu fokus utama kami,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Naufal juga menyampaikan apresiasi terhadap LPSK yang hadir langsung mendampingi keluarga. Ia menyebut kehadiran lembaga negara tersebut menambah semangat keluarga dalam memperjuangkan keadilan.
“LPSK sebagai perwakilan negara sudah hadir memonitor dan membantu mengawal. Ini tentu saja memberikan semangat dan dukungan moral kepada keluarga,” ucapnya.
Kata Naufal, banyak korban dalam kasus serupa sering kali enggan melapor karena khawatir berhadapan dengan kekuatan besar, dalam hal ini aparatur negara. Namun kali ini, keluarga Iko merasa tidak sendirian, lantaran LPSK turut serta mengawal.
“Dalam banyak kasus, korban kerap enggan melapor karena yang mereka lawan adalah sesuatu yang besar. Kehadiran LPSK menambah semangat bagi keluarga dan kami kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi