SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap sejumlah fakta terbaru terkait kematian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior.
Sebelumnya, Iko meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUP Dr. Kariadi Semarang, Minggu, 31 Agustus 2025 lalu. Polda Jawa Tengah menyebut Iko meninggal karena mengalami laka lantas di Jalan Veteran pada Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkap pihaknya sudah mendapat penjelasan langsung dari RSUP Kariadi mengenai kronologi masuknya Iko dan rekan semotornya, Ilham, ke rumah sakit.
“Pihak RSUP Kariadi menjelaskan kronologi dari korban, Iko dan Ilham. Mereka datang sekitar pukul 03.10 WIB dini hari, yang mengantar mobil dobel kabin warna hitam oleh empat orang berseragam hitam. Iko yang pertama mereka turunkan, lalu Ilham,” ujar Wawan saat beritajateng.tv jumpai di Kantor LPSK Jawa Tengah, Kota Semarang, Minggu, 14 September 2025.
BACA JUGA: PBH IKA Unnes Desak Polisi Buka CCTV dalam Kasus Kecelakaan Iko Juliant
Wawan menduga, keempat orang berseragam hitam itu merupakan anggota kepolisian. Ia menyebut proses kedatangan korban juga terekam CCTV rumah sakit.
Dari rekaman itu, kata Wawan, terlihat Iko dan Ilham orang-orang tersebut masukkan menggunakan bed rumah sakit menuju ruang perawatan.
Menurut keterangan yang ia terima dari RSUP Kariadi, dua korban lainnya yang terlibat kecelakaan bersamaan dengan Iko dan Ilham, yakni Aziz dan Fiki, datang ke rumah sakit dua jam setelah itu.
“Setelah itu, dua jam kemudian ada dua pasien lagi atas nama Aziz dan Fiki yang juga masuk. Tapi sampai sekarang, kami belum mendapat penjelasan hasil visum maupun kronologis keduanya,” akunya.
Ungkap fakta kematian, LPSK baru terima visum lengkap Iko Juliant
Menurut Wawan, pihak rumah sakit melalui dokter forensik juga menjelaskan prosedur standar ketika ada pasien yang masuk dengan keterangan kecelakaan lalu lintas atau LKK.





