SEMARANG, beritajateng.tv – Perwakilan kuasa hukum keluarga Iko Juliant Junior, Naufal Sebastian, menduga ada tindak pidana di balik kematian mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) tersebut.
Dalam jumpa pers bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor LPSK Jawa Tengah, Kota Semarang, Minggu, 14 September 2025, Naufal menekankan tak bisa menganggap kematian Iko sekadar lantaran kecelakaan.
Ia menyebut temuan saksi di lapangan menguatkan dugaan adanya tindak pidana yang berujung pada jatuhnya Iko dari motor. Namun, demi keamanan, Naufal belum bisa mengungkap identitas saksi tersebut.
“Pertama, pengakuan dari saksi lain selain keluarga Iko yang kami temukan, mereka bukan kecelakaan tabrakan, tapi dia dilempar oleh benda tumpul sehingga jatuh. Selebihnya belum bisa kami sampaikan,” ungkap Naufal.
Naufal menjelaskan, dugaan itu muncul dari keterangan saksi tersebut yang melihat peristiwa di Jalan Veteran atau lokasi kejadian pada Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari.
Berdasarkan pernyataan saksi itu, kata Naufal, bahwa ada serangan terlebih dahulu ke arah Iko dan Ilham sebelum mereka terjatuh dari motor. “Entah batu, entah sesuatu ya, sehingga mengakibatkan mereka terjatuh,” jelasnya.
BACA JUGA: PBH IKA Unnes Desak Polisi Buka CCTV dalam Kasus Kecelakaan Iko Juliant
Naufal menambahkan, peristiwa itu terjadi setelah Iko bersama rekan-rekannya nongkrong di kawasan Jalan Pahlawan.
Iko yang bertempat tinggal di Ngaliyan memilih untuk pulang lewat Jalan Veteran atau melintasi Polda Jawa Tengah. Kata Naufal, saksi menyebut suasana Jalan Veteran atau sekitar Mapolda Jawa Tengah itu dalam kondisi ramai.
Dari situlah kemudian ada lemparan yang diduga menjadi penyebab jatuhnya Iko dan Ilham.
“Mereka dari Jalan Pahlawan, nongkrong di depan Telkomsel. Kemudian ada ‘ramai-ramai malam’, kemudian mereka pulang, kebiasaan Iko waktu itu lewat Polda untuk pulang sampai ke Ngaliyan. Dia naik, ternyata justru titik keramaian ada di Polda dan yang dilihat saksi ada lemparan,” sambungnya.





