SEMARANG, beritajateng.tv – Perwakilan kuasa hukum keluarga Iko Juliant Junior, Naufal Sebastian, menduga ada tindak pidana di balik kematian mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) tersebut.
Dalam jumpa pers bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor LPSK Jawa Tengah, Kota Semarang, Minggu, 14 September 2025, Naufal menekankan tak bisa menganggap kematian Iko sekadar lantaran kecelakaan.
Ia menyebut temuan saksi di lapangan menguatkan dugaan adanya tindak pidana yang berujung pada jatuhnya Iko dari motor. Namun, demi keamanan, Naufal belum bisa mengungkap identitas saksi tersebut.
“Pertama, pengakuan dari saksi lain selain keluarga Iko yang kami temukan, mereka bukan kecelakaan tabrakan, tapi dia dilempar oleh benda tumpul sehingga jatuh. Selebihnya belum bisa kami sampaikan,” ungkap Naufal.
Naufal menjelaskan, dugaan itu muncul dari keterangan saksi tersebut yang melihat peristiwa di Jalan Veteran atau lokasi kejadian pada Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari.
Berdasarkan pernyataan saksi itu, kata Naufal, bahwa ada serangan terlebih dahulu ke arah Iko dan Ilham sebelum mereka terjatuh dari motor. “Entah batu, entah sesuatu ya, sehingga mengakibatkan mereka terjatuh,” jelasnya.
BACA JUGA: PBH IKA Unnes Desak Polisi Buka CCTV dalam Kasus Kecelakaan Iko Juliant
Naufal menambahkan, peristiwa itu terjadi setelah Iko bersama rekan-rekannya nongkrong di kawasan Jalan Pahlawan.
Iko yang bertempat tinggal di Ngaliyan memilih untuk pulang lewat Jalan Veteran atau melintasi Polda Jawa Tengah. Kata Naufal, saksi menyebut suasana Jalan Veteran atau sekitar Mapolda Jawa Tengah itu dalam kondisi ramai.
Dari situlah kemudian ada lemparan yang diduga menjadi penyebab jatuhnya Iko dan Ilham.
“Mereka dari Jalan Pahlawan, nongkrong di depan Telkomsel. Kemudian ada ‘ramai-ramai malam’, kemudian mereka pulang, kebiasaan Iko waktu itu lewat Polda untuk pulang sampai ke Ngaliyan. Dia naik, ternyata justru titik keramaian ada di Polda dan yang dilihat saksi ada lemparan,” sambungnya.
Pihaknya menyebut telah menemui lebih dari dua saksi. Naufal menilai keterangan yang diberikan kedua saksi tersebut cukup konsisten.
Dalam hematnya, keterangan itu memperkuat keyakinan bahwa penyebab kematian Iko bukanlah kecelakaan biasa. “Itu yang menguatkan dugaan kami bahwa meninggalnya Iko tidak murni kecelakaan,” tegasnya.
Pertanyakan kejanggalan sosok Aziz dan Fiki, dua orang lain yang polisi sebut terlibat kecelakaan dengan Iko dan Ilham
Selain soal dugaan pelemparan, Naufal juga menyoroti keterangan polisi mengenai keberadaan dua nama lain, Aziz dan Fiki, yang disebut sebagai korban dalam insiden itu.
Menurut Naufal, ada kejanggalan yang harus dijelaskan karena keduanya baru tiba di rumah sakit dua jam setelah Iko dan Ilham masuk ke RSUP Dr. Kariadi.
“Iko dan Ilham datang lebih dulu. Dua jam kemudian Aziz dan Fiki baru datang, ini tidak masuk akal. Seyogianya kalau sama-sama kecelakaan semestinya sama-sama masuk,” paparnya.
Tak hanya itu, Naufal merasa janggal lantaran hingga saat ini pihak keluarga Iko maupun tim kuasa hukum belum pernah bertemu langsung dengan Aziz dan Fiki.
Lazimnya, kata Naufal, orang yang sama-sama terlibat kecelakaan akan berkomunikasi atau setidaknya menyampaikan duka kepada keluarga korban.
“Lazimnya orang kecelakaan biasanya akan berkunjung, silaturahmi, atau menyampaikan duka. Tapi sampai saat ini komunikasi dengan Aziz dan Fiki juga kami belum bisa,” katanya.
BACA JUGA: LPSK Ungkap Fakta Kematian Iko Juliant: Yang Antar 4 Orang Berseragam ke RS, Luka Benda Tumpul Kasar
Keterangan mengenai keduanya Naufal akui hanya datang dari kepolisian. Identitas yang polisi berikan pun minim, tanpa alamat atau detail lain yang bisa pihaknya verifikasi.
“Enggak ada namanya siapa, alamatnya di mana, usia berapa. Kami enggak dapat informasi itu. Sementara dari rumah sakit juga tidak menunjukkan kedatangan Aziz dan Fiki di CCTV,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga sudah bersurat kepada Kapolda Jawa Tengah untuk meminta investigasi lebih mendalam.
Mereka berharap bisa diikutsertakan dalam setiap gelar perkara maupun rekonstruksi agar kronologi bisa benar-benar terungkap.
“Kami sudah bersurat agar diikutkan dalam setiap gelar perkara maupun rekonstruksi. Kami juga minta buka CCTV, tapi sampai sekarang satu minggu belum ada tanggapan,” jelasnya.
Siap tempuh jalur hukum dan perlindungan saksi
Naufal memastikan keluarga besar Iko sudah bersepakat menempuh seluruh langkah hukum yang menurutnya perlu. Ia menyebut kesepakatan itu lahir dari tekad mencari keadilan, agar kematian Iko tak berhenti pada narasi kecelakaan tunggal.
“Kami akan terus melakukan pengusutan, mencari tahu sebab-sebab meninggalnya adik kami. Dari beberapa saksi yang kami temukan, ada dugaan tindak pidana,” ujar dia.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap saksi maupun korban lain yang selamat dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, pemulihan psikologis menjadi prioritas utama sebelum melangkah ke perlindungan hukum yang lebih jauh.
“Kalau memang perlu perlindungan kepada para saksi dan korban lain, tentu saja akan kami akses perlindungan itu kepada LPSK. Tapi yang pertama harus dilakukan adalah pemulihan psikologis. Itu fokus utama kami,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Naufal juga menyampaikan apresiasi terhadap LPSK yang hadir langsung mendampingi keluarga. Ia menyebut kehadiran lembaga negara tersebut menambah semangat keluarga dalam memperjuangkan keadilan.
“LPSK sebagai perwakilan negara sudah hadir memonitor dan membantu mengawal. Ini tentu saja memberikan semangat dan dukungan moral kepada keluarga,” ucapnya.
Kata Naufal, banyak korban dalam kasus serupa sering kali enggan melapor karena khawatir berhadapan dengan kekuatan besar, dalam hal ini aparatur negara. Namun kali ini, keluarga Iko merasa tidak sendirian, lantaran LPSK turut serta mengawal.
“Dalam banyak kasus, korban kerap enggan melapor karena yang mereka lawan adalah sesuatu yang besar. Kehadiran LPSK menambah semangat bagi keluarga dan kami kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





