Politik

KUHP Baru Berlaku, Bawaslu Kabupaten Semarang: Harus Dipahami Implikasinya ke Pidana Pemilu

×

KUHP Baru Berlaku, Bawaslu Kabupaten Semarang: Harus Dipahami Implikasinya ke Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
KUHP Baru
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, Agus Riyanto. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 memiliki implikasi terhadap penegakan hukum Pidana Pemilu.

Sehingga, proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu bakal menghadapi paradigma baru seiring dengan pemberlakuan KUHP Nasional tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, melihat pentingnya peningkatan kapasitas dan wawasan jajaran pengawas Pemilu.

“Tak terkecuali jajaran pengawas pemilu yang ada di Kabupaten Semarang,” ungkapnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, 15 Januari 2026.

BACA JUGA: DPR Tegaskan Pasal Kumpul Kebo dalam KUHP Baru Berlaku sebagai Delik Aduan

Dinamika regulasi hukum yang terjadi saat ini, jelasnya, merupakan sebuah keniscayaan. Di satu sisi, jajaran pengawas juga dituntut untuk menjaga profesionalitas lembaga.

Maka, forum maupun kegiatan untuk memperkuat kapasitas dan wawasan hukum jajaran pengawas harus lebih banyak berlangsung dalam menyikapi dinamika regulasi hukum yang terjadi.

Pasalnya, konsekuensi dari pemberlakuan KUHP yang baru juga akan berpengaruh terhadap KUHAP yang mengatur tata cara atau prosedur penegakan hukum pidananya.

Demikian halnya implikasi langsung terhadap proses-proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu, mengingat adanya beberapa perubahan prosedur yang terjadi.

BACA JUGA: MAHUPIKI Sosialisasikan KUHP Baru di Semarang

“Misalnya beberapa aspek yang terkait dengan alat bukti, upaya paksa, praperadilan, dan sejumlah aspek teknis lainnya,” imbuh Agus.

Maka pada tataran praktisi di lapangan, dalam hal ini jajaran instrumen pengawasan Pemilu, penting untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman secara kelembagaan.

“Sehingga tugas pengawasan dan penegakan hukum Pemilu tetap dapat berjalan optimal dan profesional di tengah dinamika regulasi hukum tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng juga menegaskan berbagai perubahan dan konsekuensi hukum yang muncul seiring pemberlakuan KUHP Nasional.

“Tak terkecuali Undang-Undang Pemilu juga bakal menyesuaikan dengan KUHP baru,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp