Sosialisasi KUHP Baru di Patra Convention Hotel Semarang oleh MAHUPIKI Rabu (1/2), Foto: Aris
SEMARANG, 1/2 (beritajatrng.tv) – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, (1/2/2023). Acara yang diselenggarakan di Hotel Patra Semarang merupakan hasil kerjasama Mahupiki dengan Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Sekjen Mahupiki, Dr. Ahmad Sofyan, mengatakan kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan sekaligus mendiskusikan atau mendialogkan KUHP baru agar seluruh lapisan masyarakat memahami secara utuh substansi KUHP baru Senada, Wakil Rektor Bidang Akademik Unnes Semarang, Prof. Dr. Zaenuri Mastur juga menyatakan acara sosialisasi KUHP merupakan sarana mendiseminasikan kepada publik agar memahami substansinya, kemudian dapat diimplementasikan.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UI, Prof. Topo Santoso mengatakan salah satu perbedaan antara KUHP baru atau nasional dengan KUHP yang lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS) adalah sudah munculnya pembahasan beserta naskah akademiknya dalam bab atau buku tindak pidana, pertanggung jawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan.
Prof. Topo juga menegaskan sejatinya KUHP nasional ini merupakan bentuk pembaruan atau update dari yang lama dengan mengadopsi atau mengacu KUHP WvS.
“Dalam KUHP nasional sebagian mirip dengan KUHP lama, tetapi salah satu yang baru adalah munculnya pembahasan tindak pidana dengan perantara alat yang sebelumnya tidak ada”, ucapnya.
Hal ini menunjukkan perkembangan zaman yang memungkinkan terjadinya tindak pidana melalui perantara alat yang canggih atau artificial intelligence sudah diatur dalam KUHP nasional ini.
Di tempat yang sama, Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo yang juga hadir sebagai narasumber menilai beberapa pasal yang menjadi perhatian publik dalam KUHP baru ini diantaranya berkaitan dengan Living Law atau hukum adat, aborsi, perzinaan dan kohabitasi, serta penghinaan terhadap pimpinan negara atau lembaga negara.