Dendam karena tidak bisa ikut UTS pelaku kemudian melampiaskan kepada korban yang pada Senin 25 September 2023 pagi. Saat itu korban tengah menunggui ujian di salah satu kelas.
“Pelaku pagi itu datang dengan membawa celurit yang ia masukkan ke bajunya di bagian belakang. Setelah itu menuju ke ruangan korban berada. Tanpa basa basi pelaku menuju ke korban dan membacokkan celurit yang ia bawa ke arah korban,” terang AKP Winardi.
Akibat sabetan celurit pelaku mengakibatkan korban mengalami luka di bagian leher belakang dan lengan kiri. Setelah itu pelaku kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Gubug. Namun sebelumnya membuang barang bukti ke lapangan.
Pengejaran oleh petugas mulai berjalan, pelaku akhirnya berhasil polisi tangkap kurang dari 12 jam di Gubug kabupaten Grobogan.
“Pelaku kami kenakan pasal 351 KUHP subsider pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk korban sudah sadar dan masih mendapat perawatan di RS Kariadi Semarang,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah