Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJatengNews Update

Kurangi Beban APBD, Dinkes Kota Semarang Daftarkan Peserta UHC ke PIB JK

×

Kurangi Beban APBD, Dinkes Kota Semarang Daftarkan Peserta UHC ke PIB JK

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (31/1). (Ellya - BeritaJateng.tv)

SEMARANG, 31/1 (BeritaJateng.tv) – Dinas Kesehatan Kota Semarang berupaya memasukkan seratus ribu warganya ke dalam data base Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PIB JK) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun untuk bisa masuk dalam PIB JK, maka nama dari penerima manfaat ini juga harus terdaftar dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Endah Emayanti mengatakan saat ini masih banyak warga Kota Semarang yang namanya masuk daftar DTKS namun tidak masuk ke PBI, sehingga menambah beban APBD Kota Semarang. Endah mengatakan hingga saat ini warga Kota Semarang yang sudah terdaftar dalam UHC sebesar 99,24 persen.

“Sejauh ini masih 260 ribuan yang belum masuk dari 800 ribuan data, ini nanti yang akan kita bicarakan dengan Dinas Sosial agar dimasukkan dalam DTKS melalui reaktivasi. Karena verivali ini tidak bisa setiap saat, harus menunggu waktu 6 bulan sekali, tapi nanti kementerian sosial yang menentukan apakah bisa masuk DTKS,” jelas Endah dalam RDP bersama Komisi D DPRD Kota Semarang, Selasa (31/1).

Nantinya peserta UHC yang datanya sudah masuk dalam DTKS maka biaya kesehatannya yang selama ini ditanggung oleh APBD akan berpindah menjadi tanggungan APBN.

“Harapannya beban APBD Kota Semarang akan berkurang dan bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lainnya,” imbuhnya.

Endah mengaku meski data dari Dinas Kesehatan telah diserahkan kepada Dinas Sosial yang selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk bisa masuk dalam DTKS, namun semua kriteria dan kewenangan tetap berada pada kemensos.

“Kita support data itu untuk diusulkan ke kementerian sosial lewat dinas sosial, tapi keputusan tetap di pusat,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan