HeadlineJatengNews Update

Kurangi Beban APBD, Dinkes Kota Semarang Daftarkan Peserta UHC ke PIB JK

×

Kurangi Beban APBD, Dinkes Kota Semarang Daftarkan Peserta UHC ke PIB JK

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (31/1). (Ellya - BeritaJateng.tv)

SEMARANG, 31/1 (BeritaJateng.tv) – Dinas Kesehatan Kota Semarang berupaya memasukkan seratus ribu warganya ke dalam data base Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PIB JK) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun untuk bisa masuk dalam PIB JK, maka nama dari penerima manfaat ini juga harus terdaftar dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Endah Emayanti mengatakan saat ini masih banyak warga Kota Semarang yang namanya masuk daftar DTKS namun tidak masuk ke PBI, sehingga menambah beban APBD Kota Semarang. Endah mengatakan hingga saat ini warga Kota Semarang yang sudah terdaftar dalam UHC sebesar 99,24 persen.

“Sejauh ini masih 260 ribuan yang belum masuk dari 800 ribuan data, ini nanti yang akan kita bicarakan dengan Dinas Sosial agar dimasukkan dalam DTKS melalui reaktivasi. Karena verivali ini tidak bisa setiap saat, harus menunggu waktu 6 bulan sekali, tapi nanti kementerian sosial yang menentukan apakah bisa masuk DTKS,” jelas Endah dalam RDP bersama Komisi D DPRD Kota Semarang, Selasa (31/1).

Nantinya peserta UHC yang datanya sudah masuk dalam DTKS maka biaya kesehatannya yang selama ini ditanggung oleh APBD akan berpindah menjadi tanggungan APBN.

“Harapannya beban APBD Kota Semarang akan berkurang dan bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lainnya,” imbuhnya.

Endah mengaku meski data dari Dinas Kesehatan telah diserahkan kepada Dinas Sosial yang selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk bisa masuk dalam DTKS, namun semua kriteria dan kewenangan tetap berada pada kemensos.

“Kita support data itu untuk diusulkan ke kementerian sosial lewat dinas sosial, tapi keputusan tetap di pusat,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan pada tahun 2023 ini Dinas Kesehatan sudah menganggarkan untuk UHC sekitar Rp 4 miliar per bulannya. Namun setelah dilakukan perhitungan, angka tersebut dinilai masih kurang, bahkan per bulannya bisa terhitung hingga Rp 12 miliar. Untuk itulah, Anang berharap usulan DTKS yang bisa masuk ke dalam PBI JK ini bisa diterima untuk mengurangi beban APBD Kota Semarang.

“Untuk bisa kesana syaratnya harus masuk DTKS melalui dinsos lalu dari Dinsos baru akan bisa meminta kuota di Kemensos, nanti kuota dari kemensos akan dikirim ke Kemenkes dan Kemenkes yang akan membayar premi,” tutur Anang.

Anang memprediksi ada sekitar 90 ribu – 100 ribu nama yang bisa masuk ke dalam PBI JK. Nantinya sisa nama yang tidak bisa masuk dalam PBI JK rencananya akan ditutup melalui APBD Perubahan dan optimalisasi pekerja penerima upah (PPU) di perusahaan.

“Karena potensi perusahaan kita saat ini karyawan perusahaan ada sekitar 26 ribu lebih kalau di optimalkan maka akan bisa menambal kekurangan itu,” lanjutnya.

Anang menyebut jika semakin banyak yang bisa masuk dalam PIB JK maka, APBD bisa ditekan dan bisa dioptimalkan ke sektor lainnya seperti pemulihan ekonomi.

“Situasi APBD butuh efisiensi juga jadi saya harap yang di dinkes bisa dikurangi untuk premi UHC sehingga bisa dioptimalkan untuk kegiatan lain terutama pemulihan ekonomi, kesehatan dan sisi lain,” pungkasnya.

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp