SUKOHARJO, beritajateng.tv – Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup) memberikan penjelasan terkait belum dibayarkannya pesangon dan tunjangan hari raya (THR) kepada 10.632 eks buruh, meski proses lelang aset perusahaan telah berjalan hampir satu tahun.
Kurator menegaskan, dalam mekanisme kepailitan, pembayaran kepada kreditur belum dapat terlaksana sebelum seluruh aset terjual.
Tim Kurator menyampaikan bahwa proses lelang aset Sritex Grup telah mulai sejak Juli 2025. Tahapan awal lelang terawali dengan kendaraan dan alat berat milik PT Primayudha Mandirijaya.
Selanjutnya, lelang berlangsung secara paralel terhadap kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries, serta persediaan atau stok berupa benang, bahan baku, dan barang lainnya di PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja.
BACA JUGA: Kredit Sudah Lunas, Pengacara Dua Bos Sritex Soroti Dasar Hukum Dakwaan Korupsi
Anggota Tim Kurator Sritex Grup, Nurma Candra Yani Sadikin, menyampaikan bahwa lelang stok milik PT Primayudha Mandirijaya telah berlangsung pada 22 Januari 2026.
Sementara itu, proses lelang untuk PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja saat ini masih menunggu tahapan verifikasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
“Sebelumnya, kita sudah melaksanakan lelang kedua untuk kendaraan di PT Primayudha Mandirijaya melalui KPKNL Surakarta.
Kami juga sudah mengajukan lelang kedua untuk kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries. Saat ini, masih dalam proses verifikasi dari KPKNL Surakarta dan Semarang,” ujar Nurma saat beritajateng.tv konfirmasi pada Senin, 2 Februari 2026.
Nurma menjelaskan bahwa seluruh proses lelang harus melalui sejumlah tahapan, termasuk pengumuman resmi di media cetak.
Saat ini, Tim Kurator juga tengah mengajukan lelang aset tanah dan bangunan beserta isinya. Termasuk mesin dan inventaris kantor, di empat perusahaan dalam grup Sritex.
“Untuk tanah dan bangunan ini agak banyak itemnya. Di Sritex sendiri ada ribuan mesin yang itu harus di unggah di website KPKNL. Selain itu, untuk aset tanah ini masih ada beberapa yang masih Hak Tanggungan ikat,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Tim Kurator lainnya, Fajar Romy Gumilar, mengungkapkan bahwa berbagai upaya percepatan telah terlaksana termasuk koordinasi intensif dengan KPKNL Surakarta dan Semarang, serta pengiriman surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kepentingan lelang ini pastinya untuk para kreditur, khususnya untuk kreditur eks karyawan terkait pembayaran pesangon dan sebagainya,” kata Romy.
Romy menegaskan bahwa dalam hukum kepailitan, pembayaran utang kepada kreditur tidak dapat dilakukan sebelum aset terjual.
Pembayaran baru dapat terealisasikan apabila hasil penjualan aset telah mencukupi, sesuai dengan asas pari passu pro rata parte.
“Kami bekerja berdasarkan undang-undang dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Akibat keterlambatan pembayaran pesangon dan THR, para eks karyawan Sritex telah melakukan demo di depan Pengadilan Negeri Semarang. Yang berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026 lalu.
Penggantian Kurator
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Eks Karyawan Sritex itu menuntut penggantian kurator karena kinerja yang ternilai lamban.
Namun, pada pekan berikutnya Selasa, 20 Januari 2026, eks karyawan PT Bitratex Semarang dan PT Primayudha Boyolali (anak perusahaan Sritex) bersama KSPN Jawa Tengah menggelar demo di Pengadilan Negeri Semarang dengan tuntutan tidak mengganti kurator.
Menurut, perwakilan PT Bitratex dan PT Primayudha sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi KSPN Jateng, Nanang Setyono, penggantian kurator hanya akan semakin memperlambat proses lelang perusahaan.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait belum terbayarkannya pesangon dan THR kepada 10.632 eks pekerja Sritex Grup. Hingga lebih dari satu tahun sejak pailit, hak buruh tersebut masih tertahan karena proses lelang aset perusahaan belum rampung.
Pembayaran pesangon dan THR sepenuhnya bergantung pada hasil penjualan aset yang berada di bawah pengelolaan tim kurator. Sebagaimana Pengadilan Niaga Semarang tetapkan. Total nilai hak buruh yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp350 miliar.
Dalam mekanisme kepailitan, tim kurator wajib lebih dahulu mendata seluruh aset perusahaan, termasuk mesin produksi, kendaraan operasional, dan properti.
BACA JUGA: PHK Landa 18 Ribu Lebih Pekerja di Jateng Sepanjang 2025, Mayoritas dari Grup Sritex dan Industri Tekstil
Selanjutnya, aset tersebut di nilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan harga wajar sebelum dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Proses hukum yang panjang inilah yang hingga kini membuat ribuan eks buruh Sritex masih menunggu kepastian pencairan hak mereka.
Seiring berjalannya persidangan kasus korupsi yang menjerat jajaran direksi perusahaan tekstil raksasa tersebut. (*)
Editor: Farah Nazila




