Ia menjelaskan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadhan.
“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor. Jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menerangkan jika aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadhan. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadhan.
Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan. Tempat hiburan tersebut di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.
Mbak Ita, sapaan akrabnya, pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang untuk tak mendadak dalam mensosialisasikan edaran tersebut. “Saya sudah pesan, ini sudah ada sosialisasi, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah