Selain wajib pajak orang pribadi, DJP Jawa Tengah I juga mendorong badan usaha untuk segera melakukan sinkronisasi data.
Pasalnya, dalam sistem Coretax, bukti potong pajak karyawan yang dibuat oleh pemberi kerja akan langsung masuk ke akun Coretax masing-masing karyawan.
“Dengan Coretax, data penghasilan dan bukti potong sudah otomatis terisi. Wajib pajak tinggal melengkapi data harta dan utang, lalu klik lapor. Sistem ini justru membuat pelaporan jauh lebih mudah dan minim kesalahan,” ujar Hutomo.
Untuk mempercepat penerapan sistem baru tersebut, DJP Jateng I terus menggencarkan sosialisasi kepada berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, pemberi kerja, aparatur sipil negara, TNI, Polri, hingga wajib pajak badan.
“Mereka menjadi sasaran utama sosialisasi agar ekosistem perpajakan digital ini berjalan serentak. Harapannya, pelaporan pajak ke depan semakin tertib, transparan, dan efisien,” tambahnya.
DJP berharap, dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam mengaktifkan akun Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan 2026 dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan berarti.
Langkah aktivasi akun Coretax DJP:
1. Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
2. Centang opsi Wajib Pajak sudah terdaftar, lalu masukkan NPWP 16 digit
3. Isi alamat email dan nomor ponsel aktif yang terdaftar di DJP Online
4. Lakukan verifikasi identitas dan setujui pernyataan
5. Periksa email untuk menerima kata sandi sementara dari domain resmi pajak.go.id
6. Login kembali ke Coretax, ubah kata sandi dan buat passphrase
7. Aktivasi selesai dan akun siap digunakan untuk pelaporan SPT. (*)
Editor: Elly Amaliyah













