“Kami berharap ini jadi kejadian terakhir, jangan sampai layanan darurat untuk kepentingan pribadi,” pungkas Ade Bhakti.
Sebelumnya, Damkar Kota Semarang telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang pada Jumat, 24 April 2026. Langkah ini lantaran pelaku sempat tidak menunjukkan itikad baik.
Peristiwa bermula pada Kamis, 23 April 2026, ketika Damkar menerima laporan kebakaran di Warung Nasi Goreng Jalan WR Supratman. Sesuai SOP, dua unit armada dan belasan personel langsung dikerahkan.
BACA JUGA: Siapkan Sahur, Warga Suruh Kaget Ada Ular Piton 2,5 Meter di Kandang Ayam, Langsung Panggil Damkar
Namun setibanya di lokasi, tidak ada kebakaran. Belakangan diketahui laporan tersebut merupakan prank yang diduga dilakukan oleh DC pinjol untuk meneror pemilik warung yang memiliki utang sekitar Rp2 juta sejak masa pandemi.
Pelaku yang merupakan debt collector (DC) pinjaman online (pinjol), Bonefentura Soa alias Fenando (30), menyampaikan permintaan maaf dan pengakuan bersalah atas aksinya yang merugikan banyak pihak.
“Saya mengakui kesalahan yang saya perbuat dan hari ini saya datang untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya buat kepada semua masyarakat Semarang, khususnya tim Damkar Semarang,” katanya di hadapan awak media pada Sabtu, 25 April 2026 sore.
Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.
“Saya siap menerima sanksi sosial atau konsekuensi apapun,” ucap Fenando.
Dalam klarifikasinya, Fenando juga mengatakan bahwa prank menghubungi Damkar Kota Semarang merupakan inisiatif pribadi dan di luar dari Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Karena di sini saya bekerja. Jadi mungkin ada kekesalan karena kita hubungi juga agak susah. Jadi saya berbuat hal seperti itu,” jelasnya.
“Dan memang yang saya lakukan itu di luar kendali perusahaan karena itu sudah di luar SOP,” tambahnya. (*)
Editor: Farah Nazila





