SEMARANG, beritajateng.tv – Isu jutaan remaja di Indonesia disebut mengalami gangguan jiwa atau ODGJ akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di media sosial. Angka tersebut merujuk pada temuan Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) yang mengungkap besarnya persoalan kesehatan mental pada remaja.
Dalam penelitian I-NAMHS yang terbit pada tahun 2023, sekitar 34,9 persen remaja Indonesia atau setara sekitar 15,5 juta orang mengalami masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir. Sementara itu, sekitar 5,5 persen remaja atau kurang lebih 2,45 juta teridentifikasi mengalami gangguan mental dengan kondisi yang lebih serius dan membutuhkan penanganan profesional.
Meski demikian, psikolog Dra. Probowatie Tjondronegoro, M.Si mengingatkan agar masyarakat tidak salah memahami istilah ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
“ODGJ itu sering dimaknai masyarakat sebagai ‘orang gila’ yang ada di jalan dan tidak bisa merawat diri. Padahal gangguan jiwa itu spektrumnya luas dan bisa dialami siapa saja,” ujar Probowatie pada Sabtu, 25 April 2026.
Ia menjelaskan, gangguan mental tidak selalu berarti kondisi berat. Remaja yang mengalami stres, tekanan emosional, hingga patah hati pun bisa masuk dalam kategori kesehatan mental yang sedang terganggu.
“Masalah seperti putus cinta, tekanan sekolah, tidak bisa bayar sekolah, itu bisa membuat anak stres. Mereka jadi tidak mau makan, tidak mau sekolah. Itu juga bagian dari kesehatan mental yang tidak baik,” jelasnya.
BACA JUGA: Anggota Satpol PP Kebumen Tewas Saat Tangani ODGJ, Satpol PP Jateng Perketat SOP Keselamatan
Menurut Probowatie, maraknya informasi di media sosial justru membuat remaja kerap melakukan self-diagnosis tanpa pemahaman yang tepat.
“Sekarang banyak yang bilang ‘saya depresi’. Padahal belum tentu. Karena mereka dapat informasi dari TikTok, YouTube, lalu menyimpulkan sendiri,” katanya.
Ia menegaskan bahwa diagnosis gangguan mental tidak bisa dilakukan secara sembarangan, apalagi hanya berdasarkan gejala yang dilihat sepintas.
“Tidak bisa kita mendiagnosa seseorang hanya dari perilaku sesaat. Harus ada pemeriksaan profesional,” tegasnya.





