Jateng

Laporan Damkar Kota Semarang ke Polisi Dikaji Ulang Usai Pelaku Prank DC Pinjol Klarifikasi

×

Laporan Damkar Kota Semarang ke Polisi Dikaji Ulang Usai Pelaku Prank DC Pinjol Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti saat ditemui di kantornya. Sabtu, 25 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti saat ditemui di kantornya. Sabtu, 25 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang memberikan perkembangan terbaru terkait laporan ke polisi atas kasus prank laporan kebakaran fiktif yang debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) lakukan.

Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pimpinan terkait kelanjutan laporan hukum tersebut, menyusul pelaku yang akhirnya datang untuk klarifikasi.

“Kalau hari ini Mas Fenan tidak datang sampai jam 5 sore, kami akan melanjutkan laporan ke personalnya. Tapi karena yang bersangkutan sudah datang, nanti kami laporkan ke pimpinan apakah laporan sebelumnya lanjut atau tidak,” ujar Ade Bhakti usai konferensi pers di Damkar Kota Semarang pada Sabtu, 25 April 2026.

Data Pelaku Sudah Dikantongi

Ade Bhakti menegaskan, sejak awal pihaknya telah mengantongi data lengkap pelaku, mulai dari nomor telepon hingga identitas pribadi.

“Kami sudah dapat datanya semua, KTP, NIK, nomor handphone, bahkan lokasi kantor dan rumahnya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Damkar Semarang Laporkan DC Pinjol Ke Polisi, Beri Efek Jera Pelapor Kebakaran Fiktif

Ia juga menyayangkan pelaku yang tidak segera datang sejak awal, sehingga kasus ini terlanjur meluas.

“Kalau dari hari pertama langsung datang, mungkin tidak akan seramai ini,” tambahnya.

Hasil akhir terkait kelanjutan laporan akan di putuskan setelah Damkar berkoordinasi dengan pimpinan.

Damkar Tegaskan Layanan Darurat Tak Bisa Dipermainkan

Meski pelaku telah meminta maaf, Ade Bhakti menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar personal, melainkan menyangkut institusi dan layanan publik. “Ini institusi yang tidak bisa dipermainkan. Layanan darurat itu ada aturannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Damkar memiliki standar response time maksimal 15 menit sejak laporan mereka terima hingga tiba di lokasi, sesuai regulasi. Selain itu, ia mengingatkan bahwa laporan palsu dapat di jerat hukum.

“KUHP sudah jelas, mempermainkan layanan darurat bisa di kenai hukuman 1 tahun 4 bulan,” ujarnya.

Damkar Kota Semarang berharap kasus ini menjadi yang terakhir, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan darurat.

“Kami berharap ini jadi kejadian terakhir, jangan sampai layanan darurat untuk kepentingan pribadi,” pungkas Ade Bhakti.

Sebelumnya, Damkar Kota Semarang telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang pada Jumat, 24 April 2026. Langkah ini lantaran pelaku sempat tidak menunjukkan itikad baik.

Peristiwa bermula pada Kamis, 23 April 2026, ketika Damkar menerima laporan kebakaran di Warung Nasi Goreng Jalan WR Supratman. Sesuai SOP, dua unit armada dan belasan personel langsung dikerahkan.

BACA JUGA: Siapkan Sahur, Warga Suruh Kaget Ada Ular Piton 2,5 Meter di Kandang Ayam, Langsung Panggil Damkar

Namun setibanya di lokasi, tidak ada kebakaran. Belakangan diketahui laporan tersebut merupakan prank yang diduga dilakukan oleh DC pinjol untuk meneror pemilik warung yang memiliki utang sekitar Rp2 juta sejak masa pandemi.

Pelaku yang merupakan debt collector (DC) pinjaman online (pinjol), Bonefentura Soa alias Fenando (30), menyampaikan permintaan maaf dan pengakuan bersalah atas aksinya yang merugikan banyak pihak.

“Saya mengakui kesalahan yang saya perbuat dan hari ini saya datang untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya buat kepada semua masyarakat Semarang, khususnya tim Damkar Semarang,” katanya di hadapan awak media pada Sabtu, 25 April 2026 sore.

Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.

“Saya siap menerima sanksi sosial atau konsekuensi apapun,” ucap Fenando.

Dalam klarifikasinya, Fenando juga mengatakan bahwa prank menghubungi Damkar Kota Semarang merupakan inisiatif pribadi dan di luar dari Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Karena di sini saya bekerja. Jadi mungkin ada kekesalan karena kita hubungi juga agak susah. Jadi saya berbuat hal seperti itu,” jelasnya.

“Dan memang yang saya lakukan itu di luar kendali perusahaan karena itu sudah di luar SOP,” tambahnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp