“Kami menyambut baik bahwa artinya semua peduli terhadap bangunan atau benda yang punya nilai-nilai sejarah dan peristiwa penting. Di mana itu menjadi sumber pustara, sumber ilmu pengetahuan yang bermanfaat,” sambung Sarosa.
Kendala Pemkot dalam penelusuran benda dugaan cagar budaya
Sementara itu, Kepala Seksi Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Haryadi, menambahkan, Pemkot Semarang sebenarnya aktif dalam melakukan penelusuran dan pencatatan benda atau ODCB.
Hanya saja, pihaknya masih sering menemui kendala dalam lapangan.
“Kendalanya biasanya tidak di temukan pemiliknya. Ketika ditemukan tapi tidak mau dicatat sebagai ODCB, bahkan tim kami dimarah-marahi diusir,” kata Haryadi.
Ia mencontohkan, sejumlah bangunan bersejarah di Kota Lama Semarang bahkan masih belum di ketahui pemiliknya hingga saat ini. Misalnya Rumah Akar yang terletak di Purwodinatan Kec. Semarang Tengah.
BACA JUGA: Rumah Jabatan Kepala Bank Indonesia Provinsi Jateng di Semarang Kini Berstatus Cagar Budaya
Saat bangunan tersebut rusak ataupun roboh, kata Haryadi, Pemkot Semarang tidak bisa melakukan langkah-langkah perbaikan.
“Banyak gedung-gedung yang masih kesulitan dalam mencari kepemilikannya. Karena bangunan cagar budaya yang tidak di ketahui pemiliknya susah,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila