Jateng

Laporkan Objek Diduga Cagar Budaya, Masyarakat Bakal Dapat Insentif Pajak 50 Persen

×

Laporkan Objek Diduga Cagar Budaya, Masyarakat Bakal Dapat Insentif Pajak 50 Persen

Sebarkan artikel ini
disbudpar semarang
Kepala Seksi Atraksi Budaya Disbudpar Kota Semarang, Sarosa, saat ditemui di kantornya, Rabu, 6 November 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Rumah Jabatan Kepala Bank Indonesia Provinsi Jateng di Semarang Kini Berstatus Cagar Budaya

Saat bangunan tersebut rusak ataupun roboh, kata Haryadi, Pemkot Semarang tidak bisa melakukan langkah-langkah perbaikan.

“Banyak gedung-gedung yang masih kesulitan dalam mencari kepemilikannya. Karena bangunan cagar budaya yang tidak di ketahui pemiliknya susah,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp