Baik yang akan menggunakan bantuan operasional sekolah (BOS) maupun bantuan operasional pendidikan (BOP).
“Untuk belajar di luar boleh, di SMA ada kelas outing, misal di museum, Kota Lama, atau objek yang masih ada kaitanya dengan pembelajaran,” sambungnya.
Study tour sekolah negeri berpotensi muncul penyimpangan anggaran
Lebih jelas, study tour oleh sekolah tidak hanya berpotensi sebatas kecelakaan dalam perjalanan saja. Menurut Uswatun, study tour oleh sekolah juga berpotensi terdapat penyimpangan anggaran.
Melalui study tour, sekolah bisa mendapatkan sejumlah profit atau keuntungan. Padahal, study tour tersebut tidak berdampk signifikan terhadap kegiatan pembelajaran.
Oleh karena itu, Uswatun berharap nota pelarangan study tour dapat mendapat perhatian oleh seluruh sekolah negeri di 35 kabupaten/kota se-Jateng. Sebab, aturan ini tidak hanya untuk status belaka, namun demi kebaikan berbagai pihak.
“Kalau terlanjur berangkat dan ketahuan, ada pembinaan untuk kepala sekolah, harus kembalikan arus keuangan transparan detail sampai nol,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi