Scroll Untuk Baca Artikel
Pendidikan

LBH Semarang: Jangan Salahkan Korban Kekerasan Seksual, Ini Langkah yang Mesti Dilakukan

×

LBH Semarang: Jangan Salahkan Korban Kekerasan Seksual, Ini Langkah yang Mesti Dilakukan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang mahasiswi Universitas Negeri Semarang (Unnes) menjadi korban kekerasan seksual yang merupakan satu dari sekian banyak kasus serupa di lingkungan kampus.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Eti Oktaviani mengatakan, kekerasan seksual terhadap mahasiswa sudah sering kali terjadi di ruang akademis. Tak hanya sesama mahasiswa, antara dosen dan mahasiswa pun kerap terjadi.

Sayangnya, tak sedikit korban yang merasa ragu untuk bersuara maupun melaporkan kekerasan yang mereka alami. Budaya victim blaming di masyarakatlah yang menurut Eti menghambat korban untuk bercerita.

“Ketika dia speak up sebagai korban, tidak sedikit yang kemudian victim blaming kepada dia. Kan di masyarakat kita ada apa-apa yang disalahin korbannya, budaya victim blaming itu harus siap dihadapi oleh korban ketika memilih berani speak up,” kata Eti.

BACA JUGA: Kasus Mahapala Unnes, Bukti Pelecehan Seksual Bisa Terjadi Di Mana Saja

Selain budaya menyalahkan korban, proses hukum yang memerlukan waktu tak sebentar juga membuat banyak kasus kekerasan seksual mandek tak terselesaikan.

Apalagi, dalam lingkungan kampus, waktu yang terbatas dan kewajiban melaksanakan proses pendidikan juga punya andil dalam membuat kasus kekerasan seksual di kampus yang tak ada hentinya. Kendatipun, sudah ada Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Proses penyidikan tidak sebentar. Itu proses yang panjang di mana korban harus menyediakan waktu, tenaga, dan segala resource untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan. Jadi panjang sekali yang harus dilalui oleh korban,” lanjutnya.

Pulihkan trauma korban kekerasan seksual terlebih dahulu

Alih-alih berbicara mengenai proses hukum, Eti menyarankan agar dapat memulihkan rasa trauma korban terlebih dulu. Oleh sebab itu, langkah pertama yang bisa kita lakukan ialah dengan tidak menyudutkan kekerasan seksual terjadi karena kesalahan korban.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan