Risiko bagi Jamaah dan Ancaman dari Platform Asing
Selain berdampak ekonomi, legalisasi umrah mandiri juga berisiko bagi jamaah. Tanpa bimbingan resmi, jamaah bisa salah menjalankan manasik, kurang siap secara spiritual, atau menjadi korban penipuan.
Zaky menekankan bahwa umrah bukan sekadar perjalanan wisata, melainkan ibadah yang membutuhkan arahan, pembinaan, dan pendampingan rohani agar sesuai tuntunan syariat.
Ia juga menyoroti potensi masuknya perusahaan besar seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, serta platform asing seperti Nusuk dan Maysan.
BACA JUGA: Terungkap! Berikut Dugaan Penyebab Raisa Gugat Cerai Suami
Dengan modal besar dan strategi promosi agresif, mereka bisa menguasai pasar dan menyingkirkan travel berbasis umat.
“Jika dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil yang kolaps, tapi juga rantai ekonomi domestik seperti hotel syariah, katering halal, penerjemah, dan penyedia jasa berbasis TKDN bisa terancam,” ujarnya.
Selain itu, Zaky menyoroti ketidakjelasan definisi “penyedia layanan” dan mekanisme “sistem informasi kementerian” dalam UU baru.
Hal ini bisa membuka peluang bagi platform global menjual paket umrah tanpa pengawasan pemerintah.(*)












