Hukum & Kriminal

Lelang Dua Bidang Tanah di Kudus, Kejari Semarang Setorkan Rp1,9 Miliar ke Bank Mandiri

×

Lelang Dua Bidang Tanah di Kudus, Kejari Semarang Setorkan Rp1,9 Miliar ke Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang serahkan hasil lelang aset rampasan negara senilai Rp1,925 miliar kepada Bank Mandiri, di kantor Kejari Semarangm, Senin, 19 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang serahkan hasil lelang aset rampasan negara senilai Rp1,925 miliar kepada Bank Mandiri, di kantor Kejari Semarangm, Senin, 19 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyerahkan hasil lelang aset rampasan negara senilai Rp1,925 miliar kepada PT Bank Mandiri.

Kepala Kejari Kota Semarang, Agus Rujito, nilai itu dari hasil lelang dua bidang tanah di Jalan Raya Kudus – Jepara Km 11, Desa Papingan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Bidang tanah pertama memiliki luas 4.273 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 714 atas nama Agus Hartono. Sementara bidang tanah kedua seluas 3.365 meter persegi dengan SHM Nomor 1645, juga atas nama Agus Hartono.

BACA JUGA: Disnakertrans Ungkap Komunikasi ke Kurator Sritex Kian Sulit, Pesangon dan THR Eks Buruh Belum Dibayar

Agus Rujito mengatakan, hasil lelang itu bagian dari klaim pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I, Agus Hartono, dan terpidana II Donny Iskandar Sugiyo Utomo.

“Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Agus Rujito dalam kegiatan penyerahan hasil lelang di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Senin, 19 Oktober 2026.

Akan tetapi, kata dia, upaya pemulihan kerugian masih berlanjut melihat sejumlah aset lain belum selesai lelang sepenuhnya.

BACA JUGA: Pemkab Blora Buka Lelang Material Bongkaran Bangunan Gedung BPPKAD, Ini Syarat dan Ketentuannya

Agus Rujito mengatakan, pelaksanaan eksekusi dan lelang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6227 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Juli 2025, juncto putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT Smg tanggal 4 Februari 2025, serta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 17 Desember 2024.

Kejar Pemulihan Kerugian hingga Rp52 Miliar

Agus Rujito mengatakan, nilai Rp1,925 miliar yang Kejari serahkan kali ini khusus berkaitan dengan perkara yang melibatkan Bank Mandiri.

Nilai tersebut. kata dia, belum mencakup seluruh kewajiban uang pengganti yang pengadilan bebankan kepada terdakwa dalam perkara tersebut.

Dia berkata, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kewajiban uang pengganti dalam perkara terkait Bank Mandiri mencapai sekitar Rp52 miliar.

“Dari putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht, uang yang pengadilan bebankan kepada terdakwa sekitar Rp52 miliar untuk Bank Mandiri. Itulah kewajiban yang akan kita kejar asetnya untuk menutup kerugian yang dialami lembaga keuangan tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA: Langkah Keluarga Aqib Siswa SD Korban Perundungan di Pemalang, Laporkan Kelalaian Kepsek ke Inspektorat

Menurut Agus Rujito, Kejari Semarang masih melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang berpotensi terpidana gunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Aset yang telah Kejari Semarang temukan, kata dia, akan ada proses melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah aset berhasil teridentifikasi, pelaksanaan lelang berjalan melalui bidang yang menangani pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di Kejari Kota Semarang.

Agus Rujito bilang, hasil lelang dari aset lain yang berkaitan dengan perkara Bank Mandiri maupun lembaga keuangan lain akan dia sampaikan lebih lanjut.

Kejari Telusuri Status Tanah Milik Warga

Selain mengejar pemulihan kerugian melalui lelang aset, Kejari Semarang juga menelusuri status sejumlah bidang tanah milik masyarakat. Oleh karena berkaitan dengan proses penyitaan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Digugat Terkait Komentar Soal Putusan MK, Denny Indrayana Bakal Gugat Balik Almas Tsaqibbiru

Agus Rujito berucap, akan memeriksa kembali aset mana yang berdasarkan putusan pengadilan yang harus kembali pada pemiliknya. Selain itu mana yang harus jadi rampasan kepada negara.

Penelusuran itu, kata dia, akan berjalan dengan berkoordinasi bersama bidang tindak pidana khusus dan bidang pemulihan aset. Selain itu bidang pengelolaan barang bukti Kejari Kota Semarang.

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp