Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Digugat Terkait Komentar Soal Putusan MK, Denny Indrayana Bakal Gugat Balik Almas Tsaqibbiru

×

Digugat Terkait Komentar Soal Putusan MK, Denny Indrayana Bakal Gugat Balik Almas Tsaqibbiru

Sebarkan artikel ini
denny indrayana | Putusan MKMK
Ahli hukum tata negara, Denny Indrayana. (Foto: X/Denny Indrayana)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pakar tata negara, Denny Indrayana, berencana mengambil tindakan hukum balik terhadap Almas Tsaqibbiru. Almas sebelumnya mengajukan gugatan sebesar Rp500 miliar terkait komentar Denny mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Pertama, gugatan ini harus dibaca bukan hak hukum semata. Itu bacaan yang terlalu normatif, terlalu biasa-biasa saja. Bagi saya gugatan ini modus pengaman. Jadi sekarang itu di Republik Konoha, Republik ini banyak model intimidasi. Bagi saya gugatan Almas wajib kita baca sebagai hak hukum warga negara, terlalu teoritik,” ujar Denny dalam konferensi pers virtual, Minggu, 4 Februari 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Almas ini putra dari Boyamin Saiman, Ketua MAKI, dan juga pelopor dalam perkara putusan 90, putusan Anwar Usman ke Gibran yang jadi pintu masuk atau karpet terbang bagi Gibran,” tambahnya.

BACA JUGA: Dapat Gugatan Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbiru, Gibran Sangkal Ada Perjanjian: Saya Tidak Tahu

Berdasarkan informasi dari situs PN Banjarbaru, gugatan tersebut tercatat pada 29 Januari 2024, dengan Almas sebagai Penggugat dan Denny Indrayana sebagai Tergugat. Jadwal sidang perdana terjadwal pada 6 Februari 2024.

Almas menggugat Nomor 90 terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang dikabulkan oleh MK. Keputusan MK tersebut memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden. Keputusan ini kemudian menimbulkan polemik.

Dalam kaitannya dengan putusan Nomor 90, Denny Indrayana menyatakan, “Saya melihat ini sebagai bentuk pembungkaman. Kenapa? Karena memang ini bukan laporan pidana. Jadi salah satu komunikasi bilang untung enggak dilaporin pidana atau UU ITE.”

Pernyataan Denny Indrayana yang Almas Tsaqibbiru gugat

Salah satu pernyataan yang menjadi bahan gugatan Almas adalah pernyataan Denny Indrayana dalam acara YouTube Polemik Trijaya FM, yang berbunyi, “… Ya, jadi di samping bahwa ada pelanggaran etik, saya dalam argumen dan laporan mengatakan ini ada indikasi sebenarnya kejahatan, bukan pelanggaran ya. Kalo etik kan pelanggaran. Saya mengatakan ada kejahatan yang terencana dan terorganisir. Coba bayangkan pemohonnya itu di samping yang sekarang terkabul itu, yang terkabul ini kan sebenarnya anak dari Boyamin yang menurut rekan-rekan Tempo berhubungan dekat dengan Jokowi, dari Solo pula, mahasiswa Solo. Kemudian ada pemohon yang lain: PSI [Partai Solidaritas Indonesia] yang meskipun…”

“Yang Almas persoalkan itu kan pengadil di Trijaya, saya sebagai salah satu narasumber. Saya mengatakan putusan 90, skandal Mahkamah Keluarga itu terindikasi kejahatan terorganisasi. [Indikasi] Itu bahasa yang disematkan ini kejahatan,” jelasnya.

“Indikasi tersebut ada kedekatan hubungan antara Almas Boyamin Saiman dengan Jokowi. Itu sudah jadi berita di mana-mana,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan