SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah memastikan penyidikan kasus meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), masih terus berjalan.
Penyidik Satlantas Polrestabes Semarang berencana melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam gelar perkara untuk menjamin proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut perkara ini sudah naik status ke tahap penyidikan. Ia menuturkan, keterlibatan LPSK menjadi salah satu bentuk komitmen agar keluarga Iko maupun saksi mendapat perlindungan sesuai aturan perundang-undangan.
“Sebagaimana sudah ditetapkan bahwa kasus itu naik proses sidik dan penyidik dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara dengan melibatkan pihak eksternal yaitu dari LPSK. Kami akan mengundang pihak LPSK untuk hadir,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 16 September 2025.
Artanto menambahkan, langkah itu pihaknya ambil untuk menepis keraguan atas penanganan kasus yang sempat publik sebut berlarut-larut. Menurutnya, keterangan dari lembaga independen seperti LPSK akan memperkuat akuntabilitas penyidikan.
“Ini bentuk konsistensi kami agar proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Harapannya, keterlibatan LPSK bisa memberikan masukan sekaligus memastikan hak-hak keluarga maupun saksi terlindungi,” sambung Artanto.
Gelar ulang rekonstruksi “kecelakaan” Iko Juliant Junior, tampilkan seluruh CCTV
Selain gelar perkara, penyidik berencana menggelar rekonstruksi lagi di lokasi kejadian. Kata Artanto, proses itu akan melibatkan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara, termasuk pengendara motor lain seperti Fiki, dan Aziz serta Ilham yang Iko boncengkan.
“Rekonstruksi itu untuk mendapatkan gambaran seutuhnya, harapannya para saksi yang terlibat hadir. Semua CCTV akan kami tampilkan pada saat gelar perkara nanti,” kata Artanto.
Sebelumnya, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dengan alat saintifik. Namun, kata Artanto, rekonstruksi tetap diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Kemarin kami melakukan olah TKP menggunakan alat saintifik TAA dengan harapan mendapatkan objektivitas. Beberapa waktu ke depan, rekonstruksi di TKP akan kami laksanakan dan pihak eksternal juga hadir,” imbuhnya.
Artanto memastikan, selain LPSK, pihak eksternal lain yang ingin ikut mengawal proses juga dipersilakan hadir.
Publik menilai kasus berjalan lamban, polisi sebut butuh bukti kuat
Proses hukum kasus Iko sempat menuai sorotan publik karena dinilai berjalan lamban. Artanto menjelaskan, hal itu bukan lantaran penyidik menunda, melainkan karena butuh rangkaian bukti dan keterangan saksi yang kuat.
“Kami penyidik intens dan membutuhkan keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menyusun lini masa peristiwa secara runtut. Sehingga tidak ada kegamangan atau pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut keterangannya, sudah ada 11 saksi yang penyidik periksa. Mereka terdiri atas pengemudi motor, Ilham, anggota Brimob yang berada di lokasi, hingga petugas yang membawa korban ke rumah sakit.
Barang bukti lain berupa visum, hasil laboratorium forensik terkait tumbukan kendaraan, hingga rekaman CCTV juga sudah penyidik kantongi.
Tanggapi keinginan keluarga Iko lapor ke Mabes Polri, Polda Jateng akui siap dengan segala masukan
Keluarga Iko kabarnya akan menempuh jalur hukum, termasuk kemungkinan melapor ke Mabes Polri. Menanggapi hal itu, Artanto menyebut Polda Jawa Tengah terbuka terhadap segala bentuk masukan.
“Monggo, silakan kalau ada masukan-masukan atau hal-hal yang perlu dilaporkan, ke manapun laporan monggo silakan. Prinsipnya kami akan transparan, objektif, dan pada saat gelar perkara bersama LPSK kami buka semua hasil progres penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, informasi yang beredar soal dugaan Iko sempat dilempar sebelum kecelakaan juga akan diklarifikasi dalam gelar perkara.
Semua rekaman CCTV, hasil visum, hingga kesaksian akan pihak kepolisian sampaikan kepada pihak eksternal agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Dengan gelar perkara bersama LPSK, polisi menyebut hal itu bisa menjaga kepercayaan publik. Artanto berharap keluarga korban mendapat kepastian hukum yang jelas, tanpa rasa khawatir akan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Pada saat gelar perkara bersama pihak LPSK nanti semua akan kami sampaikan. Kami akan buka secara transparan,” pungkas Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





