SEMARANG, beritajateng.tv – Pemohon SIM di Jawa Tengah mendapatkan kemudahan terkait masa berlaku selama libur Tahun Baru 2025. Kemudahan ini Polda Jawa Tengah berikan demi memastikan pelayanan tetap optimal meski bertepatan dengan libur nasional.
Pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 1 Januari 2025 dapat memanfaatkan dispensasi perpanjangan.
BACA JUGA: Jangan Sampai Terlewat Masa Berlaku, Ini Cara Perpanjang SIM via Online Beserta Ongkosnya
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo, menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan disesuaikan selama libur Tahun Baru.
“Libur pelayanan SIM selama tahun baru 2025, pada 1 Januari 2025. Namun, pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal tersebut tetap bisa melakukan perpanjangan,” kata Prianggo, belum lama ini.
BACA JUGA: Video Bebani Rakyat, Anggota DPR Usul Perpanjangan SIM dan STNK Sekali Seumur Hidup
Dispensasi ini berlaku hingga tanggal 3 Januari 2025, sehingga masyarakat memiliki waktu lebih untuk memperpanjang SIM mereka.